Hasil Perolehan Suara Sementara Pilgub Kalteng 2016 - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara meminta masyarakat memberikan hak suaranya pada pemilihan kepala daerrah Kalimantan Tengah yang dijadwalkan pemungutan suara pada 27 Januari 2016. "Kepada semua masyarakat yang memiliki hak pilih diharapkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberi suara dalam pemilihan gubernur guna menentukan masa depan Kalimantan Tengah lima tahun kedepan," kata Ketua KPU Barito Utara Alamsyah di Muara Teweh, Rabu.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah susulan dilaksanakan pada Rabu (27/1) dengan peserta dua pasangan calon yaitu nomor urut satu Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail dan nomor urut dua Willy M Yoseph-M Wahyudi K Anwar. Menurut Alamsyah, formulir C6 bukan undangan, tetapi hanya pemberitahuan. Pemilih yang sudah terdftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau DPT tambahan (DPTb-1), walaupun tidak mendapatkan C6 disilahkan datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. "Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, walaupun belum mesuk dalam daftar pemilih, silahkan datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya dengan memperhatikan KTP atau kartu keluarga (KK) atau paspor sesuai dengan alamat tempat pemungutan suara (TPS) setelah pukul 12.00 WIB," katanya.
Alamsyah mengatakan, jadwal penyelenggaraan pemilihan Gunbernur dan Wakil Gubernur Kalteng tersebut berdasarkan keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 60/Kpts/KPU-Prov-020/2015 tanggal 30 Desember 2015 dengan kegiatan sosialisasi perubahan tanggal 8 Januari 2016 hingga 27 Januari 2016. Terkait distribusi logistik Pilkada dari Kabupaten ke TPS-TPS akan dilakukan pada 23 Januari hingga 26 Januari 2016. "Pada 24 Januari sampai 26 Januari 2016 penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS (formulir C6), pada 27 Januari 2016 pemungutan dan perhitungan suara di TPS," kata dia.
Sementara rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU/KIP Kabupaten/kota dilaksanakan pada 29 Januari-1 Pebruari 2016. "Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota, penetapan hasil rekapitulasi dan penyampaian ke KPU Provinsi pada 3 Pebruari-5 Pebruari 2016," ujarnya. Pada 5-6 Pebruari 2016 dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi dan penetapannya. Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih (Apabila tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan/PHP) dilaksanakan pada 9-10 Pebruari 2016.
Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih (pasca putusan MK) dilaksanakan pada 2 April-1 Mei 2016, kemudian pengusulan pengesahan pengangkatan psangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, apabila tidak ada permohonan PHP dilakukan pada 9-15 Pebruari 2016, "Apabila terdapat permohonan PHP dilaksanakan pada 3 April-2 Mei 2016," kata Alamsyah. #Untuk Penghitungan Sementara Pilgub Kalteng 2016 - lihat disini : Hasil Quick Count atau Hitung Cepat Pilgub Kalteng