Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengatakan bahwa 85 persen pengguna hak pilih pada Pemilu 2019 nanti merupakan pemilih di Pilkada serentak 2018. Pilkada serentak 2018 sendiri akan digelar di 171 daerah, terdiri atas 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota. "Jumlah penduduk yang mengikuti Pilkada serentak mengacu DP4 Pilkada sebesar 160.756.143 pemilih, 85 persen dari prediksi jumlah pemilih dalam pemilu 2019 mendatang," kata Sumarsono di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (20/2/2019/8).
Sumarsono mengatakan, partisipasi pemilih dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2017 meningkat menjadi 74 persen dibandingkan pilkada tahun 2015 yang tercatat 65 persen. "Hampir 10 persen peningkatan," kata Sumarsono. Karena itu, kata Sumarsono, besar harapannya partisipasi publik dalam pesta demokrasi yang akan datang bisa terus meningkat. "Sehingga dapat dicapai partisipasi pemilih pada pilkada serentak 2018 sebesar 77,5 persen," ucap Sumarsono. Tak lupa, ia pun mengimbau, pemerintah daerah untuk mengantisipasi munculnya gesekan horizontal antara calon peserta maupun pendukung pasangan calon. "Pemerintah daerah harus melakukan pemetaan potensi konflik disertai koordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum, menjadi hal yang pelru dikedepankan," kata dia. "Sehingga dapat meminimalisir potensi dan dampak yang ditimbulkan dari gesekan horizintal di tengah masyarakat," lanjutnya.
Selengkapnya
Sumarsono mengatakan, partisipasi pemilih dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2017 meningkat menjadi 74 persen dibandingkan pilkada tahun 2015 yang tercatat 65 persen. "Hampir 10 persen peningkatan," kata Sumarsono. Karena itu, kata Sumarsono, besar harapannya partisipasi publik dalam pesta demokrasi yang akan datang bisa terus meningkat. "Sehingga dapat dicapai partisipasi pemilih pada pilkada serentak 2018 sebesar 77,5 persen," ucap Sumarsono. Tak lupa, ia pun mengimbau, pemerintah daerah untuk mengantisipasi munculnya gesekan horizontal antara calon peserta maupun pendukung pasangan calon. "Pemerintah daerah harus melakukan pemetaan potensi konflik disertai koordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum, menjadi hal yang pelru dikedepankan," kata dia. "Sehingga dapat meminimalisir potensi dan dampak yang ditimbulkan dari gesekan horizintal di tengah masyarakat," lanjutnya.