Tahun 2015, Hanya 4 Kabupaten di Papua yang Gelar Pilkada - Komisi Pemilihan Umun Provinsi Papua, memastikan bahwa empat kabupaten di Provinsi Papua bakal melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2015 ini. Hal itu sudah dapat dilihat dari hasil Rakornas KPU RI pada 14 Januari 2015, terkait persiapan Pemilu serentak di seluruh Indonesia.
Anggota Komisioner KPU Papua, Betty Wanane mengungkapkan, dari rakornas itu KPU Provinsi Papua mendapat resume dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) bahwa empat kabupaten di Papua yang akan melakukan Pilkada yakni kabupaten Nabire, Asmat, Keerom dan Waropen.
Namun, KPU Provinsi Papua masih mempertanyakan resume yang dikeluarkan Depdagri, terkait dengan adanya 9 bupati yang pada tahun 2016 akan berakhir masa jabatannya.
“KPUD Papua mempertanyakan bagaimana yang masa jabatan bupati berakhir tahun 2016, dimana jika pada semester pertama tahun 2016 masa jabatan berakhir alangkah baiknya pelaksanaan pemilu Bupati dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan pemilu 2015. Opini ini kami sudah sampaikan ke KPU RI dan oleh KPU RI menyatakan masih menunggu putusan eksekutor ketika UU Pemilu di sahkan,” ungkap Betty, Rabu (21/1/2015) di Jayapura, Papua.
Masih dikatakan Betty, untuk provinsi Papua sebenarnya ada 13 kabupaten/kota yang masa jabatan berakhir tahun 2015-2016, tetapi baru 4 yang sudah dapat resume dari Depdagri, sementara 9 kabupaten lainnya belum diberikan sinyal, apakah akan dilaksanakan pada tahun 2015 bersamaan dengan 4 kabupaten atau harus menunggu resume dari Depdagri.
Dalam rapat pleno KPU Provinsi Papua pada 17 Januari lalu, Betty membeberkan, Komisioner KPU Papua hanya membicarakan 4 kabupaten yang akan melakukan pemilu yakni menyangkut sosialisasi UU Pemilu 2014 dan persiapan pelaksanaan Pemilu oleh KPUD setempat.
Terkait untuk pelaksanaan pemilu bupati pada 4 kabupaten tersebut, proses pemilu sudah akan dilaksanakan pada awal Februari 2015 mulai dari pencalonan. Maka data penduduk sudah harus disampaikan Februari karena menjadi persyaratan untuk pencalonan.
“Syarat pengajuan calon yaitu memiliki 5 persen dukungan dari jumlah penduduk bagi calon Independen. Bagi calon dukungan partai politik harus memiliki 20 kursi di DPRD atau memiliki 25 persen suara sah untuk DPRD,” terang Betty.
Pendaftaran Pemilu sudah dijadwalkan yaitu pada tanggal 20 Februari 2015, kemudian tanggal 26 Februari 2015 sudah ditetapkan dari bakal calon menjadi calon.
Selain itu, Betty mengakui pula masih terjadi perdebatan terkait bupati yang masa jabatannya berakhir tahun 2016 dan 2018. Ada pihak yang mengusulkan untuk membarengkan pelaksanaan pemilihannya, namun ada pula yang menilai, kesembilan kabupaten akan menunggu terlalu lama jika masa jabatan bupatinya berakhir tahun 2016.
"Namun jika dilakukan pemilihan maka masa jabatan bupati terlalu pendek hanya 2 tahun. Dan ini masih dalam pembahasan ditingkat Komisi II DPR RI dan KPU Pusat,” katanya. Ditegaskan kembali, KPU Provinsi Papua hanya fokus melaksanakan Pilkada bagi empat kabupaten selagi belum ada petunjuk lain dari Depdagri. (Suara)