Tahapan Pemilukada atau Pilgub Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2017 bakal bermasalah. Padahal pada April tahun 2016 ini Pilgub Babel sudah memasuki tahapan. Pasalnya 5 orang komisioner KPU teradu diantaranya, Fachrurrozi, Guid Cardi, Lailan Cholidah,Robert Randy Wandra dan Davitri dinilai telah menetapkan Caleg terpilih Dedi Wijaya SH dari partai Golkar pada Pemilihahan Legeslatif 2014 silam dengan surat keputusan No. 36/Kpts/KPU-Prov-009/TAHUN 2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Selain ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota Bawaslu Zulterry Apsupsi, Sugesti Sukardi, dan Bagong Susanto juga diadukan karna tidak cermat dalam mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Prov. Bangka Belitung mengenai caleg atas nama Dedi Wijaya pada tanggal 12 September 2014 lalu dianggap bertentangan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 4/PUU/VII/2009. Sehingga para penyelenggara Pemilu Provinsi Bangka Belitung itu menjalani persidangan pemeriksaan di DKPP.25 Februari 2016 lalu dihadapan panel majelis Prof Jimly Asshiddiqie,Prof Anna Erliyana,Valina Singka Subekti,Nurhidayat, Sardini,Saut H Sirait,Ida Budhiati dan Endang Wihdatiningtyas
Persoalan itu terungkap setelah kuasa hukum Eryawandi yakni Saleh mengadukan perkara itu ke DKPP terkait dengan pemberhentian dan pergantian antar waktu anggota Dewan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Deddy Wijaya. Kepada wartawan Fachrurrozi juga menyampaikan jika sidang tersebut bukan untuk umum, dan baru berencana akan melakukan konfrensi pers ke sejumlah awak media, jika sidang selesai. Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan jadwal sidang selanjutnya. Atas laporan tersebut, Fachrurrozi mengelak jika mereka mengabaikan status Dedy Wijaya yang pernah menjadi narapidana.
Hal senada juga diakui oleh ketua Bawaslu Zulterry Apsupsi melalui sambungan telpon kepada wartawan.Selasa ( 22/3 ) malam bahwa pihaknya telah menjalani sidang di DKPP beberapa waktu lalu dan hingga kini kita masih menunggu putusan dari DKPP. Disisi lain mantan ketua Direktur LKBH DPP Permahi Muhammad Zainul Arifin SH,MH menilai bahwa persoalan nasib KPU dan Bawaslu itu bisa saja hasil putusan sidang DKPP memberi sangsi pemberhentian terhadap ketua KPU Fachrurrozi serta sangsi lain terhadap yang lainnya. Menurut Zainul Gugatan saudara Heryawandi 78/V-P/L-DKPP.2016, tertanggal 27/01/2016, merupakan upaya hukum yang tepat untuk melakukan pembuktian pelanggaran perbuatan kode etik yang dilakukan oleh KPU dan Panwaslu dalam hal ini peyelenggara pemilu.
Lebih jauh Zainul menjelaskan bahwa putusan DKPP akan dibacakan awal bulan April 2016, jikalau isi putusan memenangkan pemohon maka secara legal Komisioner. Dampak yang akan terjadi maka tahapan Pilkada serentak di Babel 2017 akan terganggu dan bahkan bisa jadi tertunda, mengapa, karena kedudukan Komisioner KPU Babel bermasalah secara legal formal. Akibat dampak ini adanya indikasi dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh komisioner KPU BABEL karena telah terjadi kerugian negara yang harus dihitung oleh BPK atas dugaan kesalahannya.( Amunisi )