Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh periode 2017-2022 akan dimulai pada Februari 2016. "KIP sudah membuat jadwal tahapannya," kata Ridwan seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/1/2016).
Sedangkan hari pemilihan, akan digelar serentak dengan pemilihan bupati dan wali kota beserta wakilnya di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Aceh pada Februari 2017. Dari 23 kabupaten/kota di Aceh hanya satu kabupaten dan satu kota yang tidak menggelar pilkada serentak. Ridwan menyebutkan, untuk tahap awal KIP menyiapkan rencana dan program kerja. Serta menentukan kebutuhan anggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Setelah itu, lanjut dia, KIP Aceh berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh. Koordinasi tersebut terkait anggaran dan data penduduk yang akan menjadi daftar potensial pemilih. "Kami juga akan melakukan sinkronisasi program kerja dengan penyelenggara pemilihan umum di tingkat kabupaten/kota. Serta berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya," sebut Ridwan Hadi.
Ridwan Hadi menyebutkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pemilihan umum di Aceh. Meningkatnya kualitas pemilu tersebut tidak terlepas dari tingginya partisipasi masyarakat yang ikut memilih. "Kualitas serta suksesnya pemilu itu ditentukan oleh tingkat partisipasi pemilih. Oleh karena itu, kami mengajak partai politik yang merupakan peserta pemilu gubernur dan wakil gubernur nantinya ikut berpartisipasi meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam memilih," tukasnya. ***goaceh