Hak Menggugat Hasil Pilkada Serentak 2015

Pemilih punya Hak Menggugat Hasil Pilkada Serentak 2015Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Arie M. Haikal menilai pemilih dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) seharusnya memiliki hak untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada calon tunggal di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menilai MK sebaiknya merevisi Peraturan MK Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2015 terkait prosedur dan tata cara pengajuan gugatan perselisihan hasil Pilkada.

"MK seharusnya memasukkan pemilih, baik sendiri maupun berkelompok sebagai pihak yang memiliki hak untuk mengajukan permohonan hasil pilkada di MK," kata Haikal saat diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (11/10).

Haikal menilai pemilih harus diberikan waktu lebih lapang untuk mengajukan permohonan. Desain hukum acara yang lebih memudahkan bagi pemilih untuk dapat mengajukan gugatan ke MK juga dirasa perlu dipertimbangkan.

"Pemilu ada untuk menfasilitasi suara rakyat agar terdengar. Oleh karena itu, Pemilu jangan cuma jadi objek dan pemilih harus diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan dalam Pilkada calon tunggal. Bagaimanapun, pemilih yang paling dirugikan bila pemimpin yang dihasilkan ternyata buruk," kata Ketua KoDe, Veri Junaidi.

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun berpendapat pemberian hak menggugat kepada pemilih sebaiknya diberikan hanya dalam kasus Pilkada calon tunggal.

"Yang difasilitasi nantinya hanyalah mereka yang memilih, bukan yang termasuk golongan putih (golput). Undang-undang juga tidak boleh mengatur golput karena dikhawatirkan akan memancing orang untuk golput," kata Refly.

Putusan MK Nomor 100/PUU-XII/2015 soal calon tunggal akhirnya memberikan jawaban atas kebuntuan soal keberadaan calon tunggal.

Melalui putusan ini, Pilkada yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, baik pada saat pendaftaran, perpanjangan pendaftaran maupun berhalangan sebelum dan sesudah masa kampanye tetap bisa dilaksanakan. (CNN)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...