Meski tak melaksanakan hitung cepat untuk hasil Pilkada 9 Desember mendatang, namun KPU Kota Balikpapan memperbolehkan lembaga survei untuk melakukan quick count. Komisioner KPU Kota Balikpapan, Sunawiyanto, mengatakan pihaknya bersifat terbuka, jika ada lembaga survei independen yang ingin melakukan hitung cepat di Pilkada Balikpapan. Syaratnya, selain meminta izin kepada KPU, lembaga bersangkutan juga mengantongi akreditasi dari KPU RI. "Kalau memang ada izinnya itu bisa. Dan yang jelas badan resmi dan sudah mendapat izin," katanya.
Sementara itu Masyarakat Sumatera Barat Minta Quick Count Pilkada Ditiadakan. “Ada masukan dari masyarakat keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai mantan narapidana yang dihukum di atas 5 tahun yang dibolehkan maju dalam pilkada. Kemudian hasil quick count dari Pilkada itu sebaiknya ditiadakan. Saya minta DPD RI dapat meminta secara nasional agar quick count ditiadakan. Dari beberapa pengalaman terdahulu hasil quick count berbeda dengan hasil yang sebenarnya sehingga mengakibatkan konflik di tingkat masyarakat," tegas Nofi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok meminta dan mengimbau lembaga yang akan melakukan hitung cepat atau quick count dalam Pilkada Depok, 9 Desember 2015 mendatang agar mendaftarkan diri ke KPU Depok. Pendaftaran katanya dibuka sampai sebelum pemungutan suara dilakukan. Hal itu dikatakan Komisioner KPU Depok Nana Sobharna, Minggu (5/7/2015). Dengan pendaftaran itu kata Nana, maka pihaknya akan mengetahui lembaga mana saja yang melakukan hitung cepat dan mempermudah pihaknya menginventarisirnya.