Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup proses pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015. Dari proses yang telah berlangsung sejak 26 Juli tersebut terdapat 852 pasangan calon yang resmi mendaftar di 269 daerah.
"Sampai hari ini jumlah pasangan calon yang mendaftar ada 852 pasangan calon. Terdiri dari 21 pasangan calon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 714 untuk pemilihn bupati/wakil bupati, serta 117 pasangan calon untuk pemilihan walikota dan wakil walikota," jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik sat menggelar konfrensi pers di Kantornya Jalan Imam Bonjol Jakarta Selasa 11 Agustus 2015.
Dari data tersebut, diketahui daerah dengan jumlah calon satu pasangan sebanyak 4 daerah, dengan jumlah dua pasangan calon 80 daerah, 3 hingga 4 pasangan calon 154 daerah, 5 hingga 6 pasangan calon 25 daerah serta daerah dengan lebih dari 6 pasangan calon 5 daerah. "Saat ini di 262 daerah yang selenggarakan pilkada sedang dilakukan verifikasi," jelas Husni.
Sementara untuk hasil pilkada calon tunggal, Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mempersiapkan aturan terkait hasil Pilkada untuk calon tunggal. Hal itu akibat Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maka sah bagi daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.
Rancangan peraturan itu harus melalui uji publik dan dihadiri oleh partai politik, para stakeholders dan tentunya melewati konsultasi dengan Komisi II DPR RI serta Pemerintah. Untuk itu, Komisi II DPR RI, pada Senin (12/10) akan dilakukan pertemuan membahas hal ini antara Komisi II DPR RI dan KPU Pusat. Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua mencontohkan, sebelumnya hanya ada tiga daerah yang memiliki calon tungga kepala daerah, yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Fenomena putusan MK terhadap keikutsertaan calon tunggal pada pelaksanaan Pilkada serentak 2015 ini hanya "bagian kecil" dari ditemukannya kerikil-kerikil dalam sepatu perjalanan demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diberitakan pada 29 September lalu, MK memutuskan Pilkada tetap dapat digelar meski hanya diikuti satu pasangan calon demi menjamin dan melindungi hak rakyat. Mekanismenya, pemilih menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap pasangan yang terdaftar. Jika lebih banyak yang setuju, pasangan calon tunggal ditetapkan menjadi kepala dan wakil kepala daerah. Jika yang tidak setuju lebih banyak, pilkada di daerah tersebut ditunda sampai pilkada serentak berikutnya.