Tinta sidik jari yang akan digunakan dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2015 tidak berbahaya bagi kesehatan. Bahkan tinta itu bersertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga boleh dibawa salat. Kepala Bidang Keuangan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Fikon mengatakan tinta yang digunakan sesuai dengan peraturan KPU, yakni bersifat aman dan nyaman bagi pemakainya serta tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit.
Ia mengatakan, tinta yang digunakan tersebut aman karena komposisi bahan bakunya diuji dan bersertifikat langsung dari laboratorium milik pemerintah dan perguruan tinggi negeri dan swasta yang terakreditasi. Selain itu, tinta tersebut juga bersertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). "Tinta akan dikirimkan dari KPU Republik Indonesia (RI) sebanyak maksimal dua botol per tempat pemungutan suara (TPS)," ucap Fikon.
Ia menuturkan, terdapat 11.135 TPS yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Sumbar. Sehingga total tinta yang akan diterima maksimal dua kali lipat dari jumlah tersebut. "Tinta ini berguna sebagai tanda khusus yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada warga yang telah memberikan hak suaranya di TPS setempat," kata Fikon. Tinti itu sendiri diyakni mampu melekan di jari selama 24 jam.
Sementara salah seorang warga Kota Padang, Rina (45) mengatakan dengan adanya kejelasan dari KPU mengenai tinta yang digunakan dalam pemilu, masyarakat tentu tidak perlu cemas terkena alergi. "Hal yang terpenting adalah kehalalan tinta dari MUI karena bagi muslim akan berpengaruh saat berwudhu sebelum melaksanakan salat," ucapnya.