Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan kesiapan Pemerintah menggelar Pilkada langsung serentak Desember 2015 mendatang. Kesiapan tersebut salah satunya termasuk anggaran untuk daerah-daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada.
Menurutnya, Kemendagri saat ini tengah menyiapkan payung hukum yang memperbolehkan daerah menggunakan APBD perubahan.
"Daerah yang dimajukan Pilkadanya, tentu ada yang belum siap anggarannya, tentu dengan payung hukum itu, dia bisa menggunakan perubahan APBD atau bisa pos-pos lain yang bisa dipertanggungjawabkan kemudian," ujar Tjahjo di Senayan City, Jakarta Selatan, Ahad (8/3).
Menurutnya akan adanya 273 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada di 2015 ini. Selain anggaran juga, payung hukum terkait pelaksanaan Pilkada serentak yakni UU Pilkada juga telah rampung dan disetujui.
"Masalah Pilkada secara prinsip sudah diputuskan revisi UU No.1 Tahun 2015 dan No.2 antara Pemerintah, DPD dan DPR sudah tidak menjadi permasalahan," ucapnya.
Sementara terkait peraturan teknis Pilkada, Tjahjo mengatakan saat ini tengah dalam pembahasan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tapi secara prinsip pemerintah dan KPU didukung kepolisian, partai politik dan masyarakat telah siap mengadakan Pilkada serentak 2015, karena ini adalah sebuah titik untuk melihat apakah 2019 nanti pemilihan presiden langsung, legislatif dan DPD langsung bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Menurutnya, kesiapan justru saat ini perlu dilakukan oleh para calon-calon yang akan berpartisipasi di Pilkada mendatang. Pasalnya, persoalan saat ini justru bagaimana membuat masyarakat menggunakan hak politiknya.
Sebab, jumlah partisipasi masyarakat menggunakan hak politiknya masih rendah di beberapa daerah.
"Sekarang kita kembalikan kepada calon independen yang harus memenuhi syarat, termasuk parpol harus mengajukan calon sesuai dengan harapan rakyat, agar partisipasi politik rakyat bisa maksimal memilih calon pemimpinnya di daerah," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan kesiapan pihaknya dan Komisi Pemilihan Umum menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2015.
"Pilkada secara prinsip sudah diputuskan bahwa KPU sebagai penyelenggaranya. KPU sendiri sekarang sedang menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) dan kami di Kemendagri juga sedang siapkan payung hukum untuk Pilkada 2015," ujarnya dalam dalam diskusi DPD RI bertema 'Pilkada Serentak 2015' di Jakarta, Minggu (8/3).
Tjahjo menyebut, ajang pilkada serentak yang dimulai Desember mendatang adalah yang pertama kalinya digelar di Indonesia. Sehingga akan menjadi bahan penilaian untuk penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2019 yang juga bakal digelar berbarengan dengan pemilihan legislatif.
"Pilkada ini adalah titik apakah nanti pas 2019 pemilihan legislatif dan presiden secara serentak dan langsung bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.