Survei Dilarang Diumumkan Sebelum Pencoblosan - Selama masa tenang, seluruh pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak boleh melakukan aktivitas berbau kampanye. Sesuai tahapan, masa kampanye terakhir pada 5 Desember 2015. Setelah itu memasuki masa tenang yang berlangsung selama tiga hari yakni 6-8 Desember mendatang. “Masa tenang itu zero (bersih, red) dari aktivitas pasangan calon kepada konstituen (pemilih),” ujar Ketua KPU Sumsel, Aspahani SE Ak, kemarin (3/12). Masa untuk mempengaruhi konstituen itu dilakukan pada saat kampanye.
Aturan tersebut jugadiberlakukan kepada lembaga survei. Karena aktivitas survei itu dikhawatirkan akan berdampak mempengaruhi masyarakat sebagai konstituen (pemilih). Pendek kata, lembaga survei tidak boleh mengumumkan hasil survei saat masa tenang atau sebelum pencoblosan. Kalau akan mengumumkan hasil survei, kata dia, bisa dilakukan pada masa kampanye yang terakhir dilakukan paling lambat pada 5 Desember 2015. Disamping itu, dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah dan gugatan sehingga bisa menyebabkan gagalnya proses sebagai paslon.
Ditambahkan komisioner KPU Sumsel, Liza Lizuarni, aktivitas pengumuman hasil survei juga dikhawatirkan bisa mempengaruhi psikologis pemilih. Jadi saat masuk masa tenang tersebut, kata Liza, lembaga survei manapun tidak boleh mengeluarkan atau mengumumkan hasil riset survei mereka. Disamping itu, saat masa tenang, aktivitas kampanye dalam bentuk apapun sudah harus berhenti. Termasuk juga iklan dalam bentuk apapun yang ada di media massa juga sudah disetop.
Diharapkan seluruh paslon dan tim kampanye dapat mematuhi ketentuan sesuai aturan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan dalam pilkada, dan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 pada Pasal 49 ayat 3 pada masa tenang paslon dilarang kampanye dalam bentuk apapun. Terpisah, unsur pimpinan Bawaslu Sumsel, Kurniawan ketika dikonfirmasi soal apakah diperbolehkan pengumuman hasil survei saat masa tenang mengaku masih akan mengkoordinasikan dengan unsur pimpinan Bawaslu Sumsel lainnya. “Kita akan koordinasi dulu apakah pengumuman hasil survei dari lembaga survei itu masuk dalam kategori kampanye,” katanya.