Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Keputusan itu dibuat untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 November 2015.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," bunyi diktum PERTAMA Keppres tersebut seperti dilansir setkab.go.id, Rabu (25/11/2015). Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 November 2015.
KPU Sambut Gembira - Keputusan pemerintah yang menetapkan hari pelaksanaan Pilkada serentak, yaitu Rabu, 9 Desember 2015, sebagai hari libur nasional itu disampaikan gembira oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. "KPU menyambut gembira keluarnya putusan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, sebagai dukungan pemerintah terhadap partisipasi pemilih di Pilkada. Kami tentu menyambut gembira, ini keputusan yang tepat dan kami sangat menghargai," kata Hadar.
Dengan ditetapkannya hari pelaksanaan pilkada serentak sebagai hari libur nasional, KPU berharap akan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hal pilihnya. Dengan demikian, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada bisa meningkat. "Khususnya bagi para pemilih yang setiap hari bekerja di luar daerahnya," ujar Hadar.
Sebelumnya KPU telah mengajukan permintaan kepada pemerintah agar tanggal 9 Desember dijadikan hari libur nasional, lantaran tidak sedikit pemilih yang terdaftar memiliki rutinitas di luar daerahnya, namun tidak melaksanakan Pilkada.