Rangkaian tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015 akan berlangsung hingga 2016 jika ada daerah yang harus menyelenggarakan pemungutan suara putaran kedua. "KPU sudah melakukan simulasi, ada putaran pertama dan putaran kedua. Jadi pilkada putaran pertama itu sekitar November, maka putaran keduanya Januari 2016," ujar Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Senin (1/12/2014)
Pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua tersebut merupakan konsekuensi jika di suatu daerah terdapat calon kepala daerah yang perolehan suaranya tidak mencapai 30 persen atau lebih. "Putaran kedua itu sebetulnya bukan 'design' melainkan konsekuensi hukum yang terjadi, sehingga tidak bisa tidak dilaksanakan karena ada proses pengadilan perselisihan hasil pilkada," jelasnya.
Ferry menegaskan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak 2015 paling memungkinkan berlangsung pada pertengahan bulan November. Hal itu mengingat adanya pengaturan di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya 11 bulan sebelum pelaksanaan pilkada. "Yang paling memungkinkan pilkada serentak 2015 itu pada November, antara tanggal 11 atau 18. Sehingga Maret itu sudah dibuka pendaftaran bakal calon," tambahnya.
Selain itu, KPU pun sedang menyusun 12 rancangan Peraturan terkait pilkada yang rencananya akan dikonsultasikan dengan DPR dan Kemendagri pada Januari 2015. Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan rangkaian pelaksanaan pilkada harus digelar dalam kurun waktu satu tahun.
Rangkaian yang dimaksud ialah mulai dari pendaftaran bakal calon hingga pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak. Artinya, pelaksanaan pilkada putaran kedua harus berlangsung juga tahun 2015. "Kalau tahapan Pilkada sampai melewati 2015, mestinya Perppu itu dikaji lagi lebih lanjut. Jika KPU menilai ada potensi (pilkada putaran kedua mundur) ke 2016, maka lebih baik semua diselenggarakan 2016," ujar Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri tersebut.
Djohermansyah menjelaskan dasar pemikiran pilkada serentak adalah untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Sehingga jika pemungutan suara pilkada di 204 daerah dilakukan secara serentak, maka pelantikannya pun harus digelar bersamaan. Kemendagri pun memperhitungkan pelaksanaan pelantikan 204 kepala daerah hasil pilkada serentak angkatan pertama berlangsung tanggal akhir masa jabatan kepala daerah yang berakhir 2015.