Sebanyak 11 kabupaten di Provinsi Sulsel akan menggelar pilkada pada tahun depan. Masing-masing Kabupaten Gowa, Bulukumba, Selayar, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, dan Toraja Utara. KPU sudah menerbitkan surat edaran bernomor 1667/KPU/XI/2014 sebagai tindaklanjut terbitnya perppu. Dalam surat edaran tersebut dimuat tiga point. Menurutnya, percepatan pelaksanaan pilkada Torut tidak akan mengganggu masa jabatan kepala daerah setempat ketimbang daerah tersebut dijabat caretaker hingga 2018.
Dosen non aktif Unhas ini menambahkan, pembahasan anggaran pelaksanaan pilkada sudah bisa diajukan ke pemda sambil menunggu kepastian pembahasan perppu yang direncanakan akan dibahas pada awal Januari 2015 mendatang. Ketua KPU Toraja Utara, Merry Parura turut mengakui jika percepatan pilkada tidak menganggu masa jabatan kepala daerah. Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, keputusan tersebut mengacu pada hasil simulasi tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara serentak pada 2015.
Lihat : Hasil Pilkada Sulsel 2015 versi CRC dan LSI
Menurut Ferry, alasan KPU memilih bulan November karena pertimbangan panjangnya tahapan pilkada merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014. Selain itu, KPU juga mempertimbangkan jika terjadi sengketa hingga ke Mahkamah Agung (MA) soal pencalonan sebelum KPU menetapkan calon peserta pilkada. Menurut Ferry, sengketa pencalonan bisa memakan waktu hingga dua bulan.
Ferry secara gamblang memaparkan, simulasi sementara tahapan Pilkada yakni pendaftaran bakal calon dilakukan 21 Februari 2015. Kemudian uji publik pada 22 Mei 2015. Penyerahan dukungan perseorangan pada Juli 2015, dan verifikasi hingga Agustus 2015.
Kemudian, pendaftaran calon pada 22 hingga 25 Agustus 2015. Penelitian berkas calon pada 26 Agustus hingga 2 September 2015. Pemberitahuan hasil verifikasi pada 3 sampai 4 September. Dan penetapan calon pada 17 September 2015.
Sementara pemungutan suara pada minggu kedua, atau tanggal 11 November dipilih atas pertimbangan partisipasi pemilih. Hal ini karena tanggal 11 November jatuh pada hari Rabu, atau hari kerja. Kepastian pelaksanaan Pilkada serentak November 2015 juga dibenarkan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Meski KPU telah melakukan simulasi, namun kata dia, semua masih bisa berubah, terlebih DPR masih harus membahas Perppu Pilkada langsung.
#Lihat pula : Pilkada Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulsel - Sulawesi Selatan 2015