Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Bali berencana melakukan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di lima kabupaten/kota se-Bali. Lima kabupaten/kota yang akan melangsungkan Pilkada serentak yakni kabupaten Tabanan, Karangasem, Badung, Bangli dan Denpasar. Komisioner KPU Bali, I Wayan Jondra mengatakan, mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, pihaknya memutuskan untuk melakukan Pilkada secara serentak. Alasan melakukan Pilkada secara serentak menurut Jondra untuk menekan potensi konflik dan agar pemilih tidak memilih lebih dari satu kali.
"Kenapa serentak karena memang peraturan masih memungkinkan hal itu, kami belum memutuskan tanggal yang pasti tapi kami sudah menentukan 3 tanggal alternatif yang cukup baik yaitu 10 April atau 10 Mei dan 25 Mei," jelasnya di Denpasar, Senin (4/8). Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya di KPU provinsi hanya mengarahkan untuk tahapan lebih lanjut pihak KPU kabupaten/kota yang memutuskan dan melaksanakan. "Namun merujuk pada kabupaten Karangasem yang masa jabatannya lebih cepat dibandingkan kabupaten lain untuk tanggal 25 Mei 2015 tidak mungkin dilakukan Pilkada serentak, jadi antara tanggal 10 April dan 10 Mei," imbuhnya.
Dijelaskannya, untuk syarat pemilukada tahapan itu dimulai paling lambat dimulai 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir dan harus dibubarkan 2 bulan setelah pemungutan suara. "Ada dua bulan waktu kita, maju mundur ketemunya awal Mei sampai pertengahan Mei kalau diambil dalam rentang waktu itu tidak ada tahapan yang dilanggar," pungkasnya. Dengan dilakukannya Pilkada secara serentak diharapkan Pemilu bisa berjalan efektif, efisien, langsung, umum, bebas dan rahasia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pemilihan kepala daerah serentak untuk lima kabupaten/kota di Pulau Dewata akan dilaksanakan pada 19 Mei 2015. “KPU Provinsi Bali sudah menyusun draf tahapan pilkada serentak di lima kabupaten/kota itu dan sudah kami kirim ke KPU RI,” kata Raka Sandi di Denpasar, Rabu (27/8) kemarin. Ia mengemukakan, kelima kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak yakni Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar dan KPU di semua daerah tersebut sudah setuju pilkada dilaksanakan serentak. “Tahapan pilkada akan dimulai pada November 2014. Sedangkan pengumuman dilaksanakan mulai Desember 2014 dan pendaftarannya dirancang pada akhir Desember mendatang,” ujarnya.
Berdasarkan rencana tahapan tersebut, tambah dia, KPU juga sudah melakukan sejumlah analisa kalaupun nantinya ada proses hukum sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Raka Sandi mengatakan, kalau pencoblosan dilaksanakan 19 Mei 2015, meskipun nantinya ada gugatan ke MK tidak akan ada jabatan bupati/wali kota yang di-Plt-kan. Kalau dilanjutkan ke putaran kedua, tetapi tidak ada gugatan ke MK, juga tidak ada jabatan bupati/wali kota yang harus di-Plt-kan. “Kecuali kalau pada putaran kedua dari pelaksanaan pilkada itu masih ada gugatan ke MK, maka dipastikan akan ada jabatan bupati yang harus di-Plt-kan,” ucapnya. KPU kabupaten/kota, lanjut Raka Sandi, berharap dari pelaksanaan pilkada serentak itu tidak ada aturan yang dilanggar dalam setiap proses tahapannya. 002/ant
#Lihat pula : Pilkada Bali 2015 Kabupaten dan Kota di Provinsi Bali