Pemerintah dan DPR telah menyetujui pembentukan lima Daerah Otonomi Baru (DOB). Namun, kelima daerah hasil pemekaran itu baru bisa menyelenggarakan Pilkada pada 2015 karena baru memiliki DPRD setelah tiga tahun ditetapkan sebagai DOB.
"Ini kami pertimbangkan dengan pemilu, sembilan bulan persiapan. Dia baru memiliki DPRD setelah tiga tahun. DPRD setelah Pemilu. Jadi mereka akan memilih kepala daerah setelah tiga tahun," ujar Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/10).
Menurutnya, selama tiga tahun masa transisi dilakukan untuk persiapan penyusunan administrasi. "Dalam desain ini persiapan selama tiga tahun. DPR memperhatikan aspirasi kami," tandas dia.
Namun, Gamawan mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi yakni dengan memberikan panduan kepada daerah. Dalam evaluasi nantinya, DOB agar segera menyerahkan aset, kalau tidak pemerintah pusat bisa menghukum. "Kami akan tetap ketat," tandas dia.
Seperti diketahui, Panja RUU DOB Komisi II mengusulkan 9 DOB. Kesembilan DOB itu adalah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Malaka, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kelima DOB yang berhasil disetujui dalam raker dengan pemerintah ini adalah Provinsi Kaltara, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat), dan Kabupaten Pesisir Barat (Lampung). [-]