Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memutuskan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional. Hal itu dimaksudkan agar para pemilih yang merantau di luar daerahnya dapat turut serta memberikan hak suaranya pada pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di daerah asalnya.
"Saya akan buat SE kalau nanti tanggal 9 Desember itu menjadi hari libur nasional, supaya orang yang kerja di luar daerahnya bisa ikut memberikan suaranya," kata Tjahjo di Jakarta, Senin. Keputusan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri untuk disebarkan kepada seluruh pemerintah daerah. Selain itu, Mendagri juga akan menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan penggunaan fasilitas negara bagi para petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada.
"Petahana tidak boleh menggunakan fasilitas negara milik pemda. Oleh karena itu nanti akan ada SE supaya mobil dinas tidak dipakai kampanye, begitu pula terkait netralitas para pegawai negeri sipil (PNS)," katanya. Penerbitan surat edaran dari Mendagri tersebut menunggu surat keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) terkait keterlibatan PNS dalam pilkada. Terkait persiapan pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama, Komisi Pemilihan Umum di 269 daerah sejak Minggu (26/7) telah membuka pendaftaran calon kepala daerah baik melalui usungan partai politik maupun calon perseorangan.
Pendaftaran dibuka selama tiga hari, hingga Selasa (28/7) pukul 16.00 di masing-masing daerah. Di hari pertama pendaftaran pasangan calon kepala daerah, KPU telah menerima berkas syarat pencalonan dari 236 pasangan calon yang 178 pasangan di antaranya merupakan calon independen, sedangkan sisanya merupakan pasangan calon dukungan partai politik. Pilkada serentak rencananya berlangsung di sembilan daerah provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota.