Mekanisme Pelaksanaan Pemilu 2014

Integritas tinggi - Undang-Undang itu mengatur mekanisme pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden untuk menghasilkan presiden dan wakil presiden yang memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi etika dan moral, serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik.

Untuk mewujudkan hal tersebut, dalam UU itu diatur beberapa substansi penting yang signifikan antara lain mengenai persyaratan Calon presiden dan wakil presiden wajib memiliki visi, misi, dan program kerja yang akan dilaksanakan selama lima tahun ke depan. Dalam konteks penyelenggaraan sistem pemerintahan Presidensiil, menteri yang akan dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden harus mengundurkan diri pada saat didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

Selain para menteri, UU itu juga mewajibkan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan,
Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengundurkan diri apabila dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden.

Pengunduran diri para pejabat negara tersebut dimaksudkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan terwujudnya etika politik ketatanegaraan. Untuk menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan, gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, atau walikota-wakil walikota perlu meminta izin kepada presiden pada saat dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden.

Presiden dan wakil presiden Republik Indonesia terpilih adalah
pemimpin bangsa, bukan hanya pemimpin golongan atau kelompok tertentu. Untuk itu, dalam rangka membangun etika pemerintahan terdapat semangat bahwa presiden atau wakil presiden terpilih tidak merangkap jabatan sebagai Pimpinan Partai Politik yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing partai politik.

Proses pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan melalui
kesepakatan tertulis partai politik atau gabungan partai politik dalam pengusulan pasangan calon yang memiliki nuansa terwujudnya koalisi permanen guna mendukung terciptanya efektivitas pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 sudah diterapkan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 2009. Hasilnya, dari 44 partai politik peserta Pemilu 2009, hanya Partai Demokrat yang meraih lebih dari 20 persen dari 560 jumlah kursi di DPR. Partai Demokrat meraih 150 kursi atau 20,85 persen dari 560 kursi.

Kursi - Sementara partai lainnya yang meraih kursi di DPR adalah Partai Golkar meraih 107 kursi atau 14,45 persen dari 560 kursi. PDI Perjuangan 95 kursi atau 14,03 persen, PKS 57 kursi atau 7,88 persen, PAN 43 kursi atau 6,01 persen, PPP 37 kursi atau 5,32 persen, PKB 27 kursi atau 4,94 persen, Gerindra 26 kursi atau 4,46 persen, dan Partai Hanura mendapat 18 kursi atau 3,77 persen dari 560 kursi yang ada di DPR RI. Sedangkan 35 partai politik lainnya gagal meraih satu kursi pun di DPR.

Pemerintahan baru hasil Pemilu 2014 masih merupakan dari koalisi sejumlah partai politik, demikian hal yang mengemuka pada Seminar Indonesia Update yang diadakan Kementerian Kominfo dan KBRI di Wellington, Selandia Baru, pada 28 November 2013.

"Koalisi kecil dari dua atau tiga partai bukan koalisi besar seperti
saat ini," kata dosen Universitas Paramadina Dr Djayadi Hanan yang menjadi salah seorang narasumber acara itu. Pembicara lain pada acara yang dibuka oleh Kuasa Usaha KBRI Wellington Ple Priatna adalah Andre Omer Siregar dari Kementerian Luar Negeri yang pernah menjadi penerjemah sejak era Presiden Megawati dan Prof Dr Ben Thirkell-White dari Universitas Victoria Wellington.

Djayadi yang juga konsultan politik di Lingkaran Survei Indonesia (LSI) mengatakan persyaratan perolehan suara minimal 25 persen akan membuat sejumlah partai politik berkoalisi mendukung calon presiden.

Ia menyebutkan dukungan publik untuk PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Gerindra meningkat, sedangkan untuk Partai Demokrat menunjukkan indikasi menurun.

"Hal itu bisa saja disebabkan karena pemerintahan SBY akan berakhir tahun depan," kata Ben Thirkell-White. Djayadi menimpali konvensi calon presiden dari Partai Demokrat yang diikuti 11 peserta juga nyaris tak terdengar.

"Apakah ini mengindikasikan mereka belum punya calon kuat," katanya.

Andre dan Ben sepakat bahwa dinamika politik dan demokrasi di
Indonesia berlangsung dinamis dengan kemunculan tokoh-tokoh yang mencoba peruntungan dalam Pemilu 2014.

Dinamika politik yang sejauh ini berjalan baik harus tetap dijaga agar pelaksanaan Pemilu 2014 berjalan lancar, aman, dan sukses. Kuasa Usaha KBRI Wellington Ple Priatna menyatakan bahwa kesuksesan Pemilu bukan hanya pada berapa banyak pemilih memberikan suaranya ke tempat-tempat pemungutan suara melainkan apakah suara dari rakyat pemilih itu membawa kehidupan demokrasi yang lebih baik.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...