Pemerintahan Baru Hasil Pemilu 2014

Musim Pemilu 2014 datang jumlah pemilih tetap yang akan memberikan suaranya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebanyak sekitar 186,6 juta orang.

Untuk Pemilu Legislatif 9 April 2014, sebanyak 12 partai politik tingkat nasional dan tiga partai politik tingkat lokal di Aceh menjadi peserta Pemilu dengan mengusung masing-masing jagonya agar terpilih menjadi anggota DPR, DPRD tingkat provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten-kota.

Ratusan peserta Pemilu perorangan juga telah ancang-ancang supaya terpilih menjadi anggota DPD masing-masing sebanyak empat orang dari tiap provinsi.

Sementara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014 hanya bakal diikuti oleh partai politik yang memenuhi ambang batas minimal bagi partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

UU itu menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil presiden dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di samping itu, pengaturan terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang ini juga dimaksudkan untuk menegaskan sistem presidensiil yang kuat dan efektif, dimana presiden dan wakil presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat, namun dalam rangka mewujudkan efektivitas pemerintahan juga diperlukan basis dukungan dari DPR.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...