KPU Ingin Gunakan e-Voting dan e-Counting di Pilkada

Pada pelaksanaan Pemilu 2014 lalu, sistem scan C1 diterapkan dalam pemilu legislatif maupun pemilu presiden guna melakukan penghitungan dan rekapitulasi surat suara secara elektronik. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, dari hasil evaluasi petugas operator Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) dan Sistem Penghitungan (Situng) yang dipunyai masing-masing KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih ditemui banyak kelemahan. Namun penggunaan sistem scan C1 akhirnya diterima publik.

Dia mengklaim, KPU berhasil dalam penggunaan sistem C1. KPU dalam rapat evaluasi operator mengaku mendapat masukan dari sejumlah operator agar sistem e-voting dan e-counting bisa diterapkan untuk pemilu mendatang. "Sekarang kita membuat kajian e-voting, e-counting dan kita lakukan study, kalau sudah oke kajian dengan barbagai pihak tadi baru pilot project," kata Ferry di Bali, Selasa (28/10/2014).

Menurut Ferry, jika penggunaan e-voting dan e-counting disetujui, maka penggunaan sistem tersebut akan dipraktikkan pada pelaksanaan pilkada yang rencananya akan dilaksanakan serentak pada 2015 nanti. Meski begitu, kata Ferry, penggunaan sistem itu masih harus mendapat persetujuan dari Kemendagri dan DPR termasuk dari pakar dan akademisi. "(Sistem) Itu yang harus dikaji e-voting nyoblos, e-counting hasil TPS masuk server kita," tandasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mengkaji dahulu penggunaan elektronik voting (e-Voting) seperti yang disarankan Partai Demokrat untuk diterapkan dalam pilkada. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, penggunaan e-Voting selain harus dikaji teknisnya bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), yang terpenting bisa diterima lapisan masyarakat dan elite politik. "Hal ini yang harus diperhatikan betul tak cukup hanya uji coba dalam skala kecil, tapi bisa disimpulkan masyarakat siap diterapkan," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Senin 13 Oktober 2014.

Hadar berpendapat, penerapan e-Voting selain memperhatikan soal kesiapan teknologi, juga harus memperhatikan sisi politik. Menurutnya, untuk menerapkan sistem itu, paling sulit meyakinkan para elite politik yang berkepentingan dalam pemilu. Dia menilai, penggunaan e-Voting jika tak diukur penggunaannya maka akan menyebabkan pemborosan keuangan negara. Sebab dengan membeli alat yang mahal untuk e-Voting, akan percuma jika dipakai untuk 800 pemilih atau suara dalam satu TPS. "Karena kami tak ingin menerima begitu saja, tapi justru menjadi masalah. Kalau bermasalah nanti pilkada secara keseluruhan dianggap bermasalah," tukasnya.

Seperti diketahui, usulan pilkada menggunakan sistem e-Voting disinyalir masuk dalam 10 syarat yang diusulkan Demokrat dalam Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang digunakannya metode pemilihan elektronik (e-Voting) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. KPU telah mendapatkan restu melaksanakan metode tersebut sesuai pasal dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang menyebutkan penggunaan e-Voting tersebut. “Di perppu diberikan ruang untuk pemungutan suara secara elektronik. Tapi memang belum diatur detailnya,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Menindaklanjuti rencana ini, KPU segera membentuk tim yang nantinya mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan e-Voting tersebut. Hadar menegaskan meski telah diberikan ruang untuk menerapkan metode elektronik itu, namun tidak ada keharusan bagi pihaknya menerapkannya secara menyeluruh. Sebab, lanjut dia, harus dilihat juga kesiapan sarana dan prasarana penunjang. “Jangan sampai kita paksakan lalu orang mempertanyakan sehingga justru berbahaya,” katanya.

Hadar menambahkan kalaupun nantinya tidak dapat digunakan secara menyeluruh maka ada kemungkinan e-voting hanya akan digunakan pada proses penghitungan suara. Sementara proses pemungutan suara masih dilakukan secara manual. “Rekap itu mungkin persiapannya tidak sebanyak dan sepanjang votingnya. Meskipun tentu kami tetap berminat (gunakan e-Voting) tapi banyak hal yang harus diputuskan,” tuturnya. Sumber: Sindonews
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...