Pelaksanaan Pilkada Serentak Berpotensi Gagal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menargetkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, bisa dilaksanakan sekitar September 2015. Namun, pilkada serentak itu berpotensi gagal. Pasalnya, sampai saat ini KPU masih menunggu kepastian hukum untuk pelaksanaan pilkada secara langsung atau tidak langsung. Kepastian hukum dimaksud adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada yang diterbitkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemudian baru akan dibahas DPR pada awal tahun 2015.

Di sisi lain, KPU belum menentukan kapan dimulainya pembahasan Peraturan KPU (PKPU) untuk membentengi penyelenggara pemilu di daerah (provinsi dan kabupaten atau kota). Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, belum jelasnya waktu pembahasan PKPU lantaran masih tersandera dengan UU Pilkada dan Perppu Pilkada pemerintah. "Kita upayakan sebelum tahapan sudah selesai. Karena PKPU itu pedoman bagi KPU provinsi kabupaten atau kota menetapkan berdasarkan kebutuhan. PKPU sendiri belum (ditetapkan)," kata Husni Kamil Manik, di Jimbaran, Bali (27/10/2014).

Menurutnya, sebanyak 10 PKPU akan dipersiapkan untuk menyiapkan pelaksanaan pilkada. PKPU itu mengacu kepada porgram tahapan dan jadwal Pilkada, logistik, pemutahiran dan penetapan daftar pemilih, daftar calon, kampanye, dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekap penghitungan suara. Menurut dia, selain belum dibahas soal PKPU, dari setiap PKPU membutuhkan waktu lama dalam pembahasannya. "Mungkin November baru intensif bahas PKPU itu," ujarnya.

Maka itu KPU berharap kepada pemerintah baru, agar memberi kejelasan soal masa depan pilkada serentak tersebut. Pasalnya, selain masih akan terjadi tarik ulur mengenai Perppu Pilkada, KPU akan dihadapkan pada sistem koordinasi dengan Kemendagri untuk mensinkronisasikan PKPU. "Mudah-mudahan Mendagri kabinet kerja ini langsung bekerja. Sudah dilantik bisa langsung sama menentukan bulan tanggalnya (pelaksanaan pilkada)," pungkasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu respons Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan pilkada yang rencananya bakal diselenggarakan serentak pada tahun 2015. Namun dengan adanya Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menyoal pilkada dipilih DPRD, maka KPU mengaku kesulitan dalam menentukan waktu dan teknis pelaksanaannya. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya menyandarkan kepada kebijakan pemerintah baru, yakni Tjahjo Kumolo yang baru ditetapkan menjadi Mendagri. "Kami berharap dengan menteri baru, punya perhatian besar terutama tadi (status) pilkada," ujar Hadar di Jimbaran Bali, Senin (27/10/2014).

Hadar melanjutkan, jika pilkada serentak disepakati tahun 2015, maka KPU mempunyai tugas berat untuk menyiapkan teknisnya. Salah satunya soal anggaran pilkada. Apalagi, Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada baru, akan dibahas pada Januari atau masa sidang pertama anggota DPR. Menurut dia, untuk menyikapi masa depan pilkada, KPU mendesak kepada Mendagri dan DPR segera membahas masa depan Perppu. Sebab, dalam menjalankan teknis pilkada, para penyelenggara di daerah mengandalkan Peraturan KPU (PKPU). "Pemerintah dalam masalah ini lebih persoalan bujet. Karena kita tidak mungkin bisa jalan, kalau tidak dalam setting perppu," tandasnya. - Sindonews
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...