Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten memastikan acara debat pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) putaran kedua, Senin (9/11/2015), bisa disaksikan langsung melalui live streaming. Sementara, para pendukung pasangan cabup dan cawabup yang mendatangi lokasi dilarang membawa alat peraga kampanye (APK). Komisioner KPU Klaten Divisi Sosialisasi, M. Anshori, mengatakan kepastian gelaran debat pasangan cabup dan cawabup bisa dinikmati melalui live streaming setelah dilakukan uji coba pada Minggu (8/11/2015).
Terkait larangan dalam pelaksanaan debat itu, Anshori menjelaskan para pendukung pasangan calon yang mengikuti debat dilarang membawa APK. Hal yang sama ditegaskan Komisioner KPU Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara, Joko Hadi Siswanto. APK itu termasuk poster yang dipasang pada bambu. Ketua KPU Klaten, Siti Farida, mengatakan debat terbagi dalam beberapa sesi. Salah satu sesi debat para cabup dan cawabup mendapat pertanyaan yang berasal dari masyarakat umum. Pertanyaan disampaikan melalui rekaman video dan ditampilkan dalam layar saat debat digelar.
KPU sudah memilih tiga kelompok masyarakat yang menyampaikan pertanyaan ke pasangan cabup dan cawabup. Sementara, pada pelaksanaan debat sesi keempat yakni tanya jawab dan tanggap balik. Masing-masing pasangan diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan ke pasangan lain dan bisa memberikan tanggapan balik. Debat pasangan cabup dan cawabup digelar di Gedung Sunan Pandanaran, Senin, mulai pukul 08.30 WIB. Di Klaten, ada tiga pasangan cabup dan cawabup yang mengikuti gelaran pilkada. Debat putaran kedua disiarkan langsung melalui RSPD Klaten. Selain itu, ada siaran tunda melalui TVRI Yogyakarta pada Kamis (12/11/2015) pukul 17.30 WIB