Masalahnya, gugatan Imba tidak berproses di Bawaslu namun langsung ke PT TUN. Dikatakan Yessy, pihaknya kini tengah menanti putusan PT TUN. Apapun putusan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU Pusat. Komisioner KPU Manado Sunday Rompas membeber, KPU Pusat bakal mengajukan Kasasi karena keharusan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Padahal sebelumnya KPU Manado menyatakan tidak akan melakukan upaya Kasasi demi segeranya dilangsungkan pemungutan suara di 2015. Sementara itu, kuasa hukum Imba-Boby Febro Takaendengan Pengacara mengatakan, pihaknya yakin bakal menang. Menurut Febro, kunci kemenangan pihaknya ada pada Surat Edaran 507 serta tahapan Pilwako. Jika kalah, Febro menyiratkan bakal melakukan upaya Kasasi.
Di tengah kebuntuan Pilwako tahun ini, muncul opsi untuk menyelenggarakan Pilwako pada awal 2016. Sunday Rompas membeber, ada celah hukum untuk melaksanakan Pilwako tunda pada 2016 sebelum bulan Maret. Dikatakan Rompas, Kamis siang pihaknya bertemu dengan Penjabat Walikota Manado Roy Roring. Kemungkinan Pilwako 2016 disampaikan mereka kepada Roring. Pengamat politik Unsrat, Ferry Liando mengatakan, opsi untuk menggelar Pilwako 2016 harus jelas dasar hukumnya. Dikatakan Liando, UU No 8 Tahun 2015 jelas menyebut Pilwako Manado mesti berlangsung tahun 2015.
Menurut Liando, membuat UU baru tak mungkin karena harus melalui proses di DPR yang lama. Cara yang bisa ditempuh, kata dia, adalah mengeluarkan Perppu. Masalah lain yang muncul jika Pilkada digelar 2016 adalah anggaran. Menurut Liando, tak ada nomenklatur penganggaran Pilkada dalam APBD 2016 Kota Manado. Dikatakan Liando, Pilwako pada 2015, 2016 atau 2017 pasti bermasalah. Dikatakan Liando, Pilwako akan sulit dilaksanakan tahun ini jika putusan akhir PT TUN jatuh pada 21 atau 22 Desember. Jika nanti dilaksanakan tahun pun 2017, sebagaimana tahun 2016, perlu mengubah UU atau menerbitkan Perrpu.