Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Calon Tunggal

Pilkada Tasikmalaya 2015 - Calon Tunggal Pilkada Kabupaten TasikmalayaKomisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya. Hal tersebut karena hanya ada satu pasangan calon yang resmi mendaftar dan telah memenuhi syarat pendaftaran calon.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat mengatakan hingga akhir masa perpanjangan pendaftaran pada hari Senin (3/8) ini, pukul 16.00 WIB, tidak ada lagi pasangan yang mendaftar untuk ikut dalam Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya.

"Berdasarkan hasil rapat pleno, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan Pilkada dan pemilihan diselenggarakan pada Pilkada serentak berikutnya," katanya kepada Republika, Senin (3/8).

Deden mengungkapkan, sampai pada batas waktu perpanjangan yang ditentukan, pihak KPU berkewajiban untuk melakukan rapat pleno. Kemudian menuangkan dalam berita acara, bahwa hanya ada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Tasikmalaya yang resmi mendaftar.

Langkah KPU selanjutnya, Deden mengaku akan bertindak berdasarkan Pasal 89 Ayat 4 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa dalam hal sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar.

Sebagaimana yang dimaksud, KPU menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan Pilkada serentak. Deden kembali menegaskan, artinya dasar yuridis yang jadi rujukan KPU Kabupaten Tasikmalaya saat ini.

Sepanjang peraturan KPU belum diubah, selanjutnya KPU akan menunggu instruksi yang nanti di sampaikan KPU RI melalui KPU provinsi Jawa Barat (Jabar). "Itu sikap kami sebagai KPU Kabupaten Tasikmalaya, yang pasti hari ini kami tetap berpijak pada Peraturan KPU," kata Deden.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...