Pemilihan kepala daerah menyisakan delapan hari lagi. Namun, lembaga survei masih minim mendaftar ke KPU untuk ikut dalam perhitungan cepat.
Dari penulurusan rakyatku.com, baru lima KPUD yang menerima lembaga survei, diantaranya, Tana Toraja CRC, Luwu Utara CRC, Selayar Citra Komunikasi Lingkaran Survei Indonesia dan Sinergi Data Indonesia, Soppeng Citra publik Indonesia, Indeks Politik Indonesia, Lembaga Riset Indonesia dan lembaga Trans Intitut, Gowa Indeks Politik Indonesia.
Sementara enam daerah yang belum, Toraja Utara, Luwu Timur, Barru, Pangkep, Maros, dan Bulukumba.
Komisioner KPU Sulsel Divisi Hukum Khaerul Mannan mengatakan, lembaga survei yang berhak mengeluarkan quick count pada saat pemungutan suara merupakan lembaga survei yang terdaftar di KPU.
“Beberapa daerah memang belum ada lembaga surveinya, artinya yang terdaftar saja kita akui sementara yang tidak terdaftar dianggap ilegal,“ ujarnya kepada Rakyatku.com via telepon, Senin (30/11/2015)
Diperkirakan, enam daerah ini bakal tak menyajikan perhitungan cepat, sebab pendaftaran terakhir lembaga survei jatuh pada esok hari, Selasa (1/12/2015).
“Kita lihat saja di hari terakhir pendaftaran 1 Desember, kami harapkan lembaga survei bisa mendaftar di hari terakhir bagi lembaga suvei krdibel yang serius melakukan realcount, “ katanya.
Jika ada lembaga survei yang tak terdaftar di KPU, ia mengimbau kepada masyarakat dilakukan kontrol bersama. Masyarakat bisa melaporkan kepada pihak kepolisian jika masyaraka keberatan dalam hasil lembaga survei tersebut.
“KPU hanya bertanggung jawab terhadap yang terdaftar, sementara yang tak terdaftar, masyarakat bisa melakukan keberatan dan melaporkan hal tersebut,“ jelasnya.