Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltara, mengundang perhatian banyak pihak. Termasuk lembaga survei yang akan lakukan penghitungan cepat (quick qount) hasil pilkada untuk pertama kalinya di Kaltara ini.
Hingga kemarin, tercatat sudah ada lembaga survei nasional yang mendaftar ke KPU Provinsi Kaltara. Yaitu, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) dan Indo Barometer. “Sudah ada dua yang mendaftar. Tapi setelah dikoreksi berkasnya oleh divisi hukum, ternyata masih ada yang kurang,” ungkap Winarno, komisioner KPU Kaltara.
Melalui utusannya, kedua lembaga survei tersebut mendaftar ke KPU Kaltara di Jalan Salak, Tanjung Selor, Selasa (24/11) kemarin. “Tadi (kemarin, Red.) datangnya. Mereka bersamaan. Cuma dari lembaga survei yang berbeda,” imbuhnya.
Senada disampaikan Rustam Akib, komisiner KPU Kaltara divisi hukum. Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2015, tentang partisipasi masyarakat, lembaga survei yang akan melaksanakan proses hitung cepat hasil pilkada, harus mendaftar diri atau melapor ke KPU.
Dikatakan, tak hanya lembaga yang akan melakukan survei, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2015 tersebut juga mewajibkan lembaga pemantau untuk mendaftarkan ke KPU Provinsi. “Semuanya sudah ada yang mengatur termasuk proses hitung cepat. Itu ada dijelaskan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Partisipasi Masyarakat,” tegasnya.
Rustam membenarkan, sudah ada dua lembaga survei yang mendaftar ke KPU Kaltara. Namun masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga berkas pendaftaran belum diterima. “Sesuai keputusan terbaru dari KPU Pusat, bahwa bagi lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat terakhir pendaftarannya pada 2 Desember. Jadi masih kita tunggu mereka untuk melengkapi kekurangan persyaratannya hingga tanggal tersebut,” jelas Rustam.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain, harus menyerahkan akta pendirian, susunan pengurus dan surat keterangan domisili.
Selain itu, sesuai yang tercantum dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2015, lembaga survei harus membuat beberapa surat pernyataan, seperti tidak berpihak, tidak mengganggu proses pilkada, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat, tidak mengubah data lapangan, dan surat menggunakan metode ilmiah.
Lembaga survei juga wajib melaporkan metodologi pencuplikan data, sumber data, sumber dana, jumlah responden, serta tempat dan waktu survei. “Kemudian saat mengumumkan hasil survei, lembaga survei diwajibkan memberitahukan sumber dana, metodologi, jumlah responden, waktu pelaksanaan, dan cakupan pelaksanaan survei. Dan yang paling penting juga, harus ada pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilihan,” papar Rustam kepada wartawan, Selasa (24/11).
Bagaimana dengan lembaga survei yang tidak mendaftarkan diri? Rustam menegaskan, sesuai dengan PKPU sudah dijelaskan, bahwa lembaga tersebut bisa dikenakan sanksi. “Ada sanksinya, tapi apa itu sanksinya saya belum mengetahui secara detailnya. Yang pasti akan ada sanksinya,” tegas dia. (*/nug/udi)