Partai Berkarya dan Partai Garuda mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dua partai melakukan konsultasi setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi Pemilu. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Kedua parpol mengonsultasikan tata cara permohonan sengketa. Kedua partai rencananya akan mengajukan gugatan pada Senin (18/12). Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan sengketa. Salah satu di antaranya keputusan (SK) atau berita acara yang telah diberikan KPU. Sebelumnya anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, Bawaslu siap menerima aduan sengketa parpol bila partai yang tidak lolos merasa tak puas atas keputusan yang diambil KPU.
Partai Berkarya dan Partai Garuda dinyatakan tidak dapat mengikuti proses verifikasi faktual Pemilu 2019 oleh KPU. Hal ini dikarenakan terdapat kekurangan pada dokumen keanggotaan di tingkat kabupaten. Partai Berkarya, yang mencantumkan nama Tommy Soeharto sebagai Ketua Dewan Pembinanya, dipastikan tak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti Pemilu 2019. Tapi, partai ini tidak terima dengan keputusan KPU dan berencana menggugatnya. Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menyatakan sudah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada hari ini sebelum melayangkan gugatan. Dia berencana mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu pada Senin pekan depan.
KPU telah menetapkan 12 partai politik lolos tahap verifikasi administrasi dan berhak mengikuti pemeriksaan faktual. Awalnya, ada 14 parpol yang mengikuti seleksi administrasi. Dua parpol yang dinyatakan gugur pada tahap verifikasi administrasi adalah Partai Berkarya dan Partai Garuda. Partai yang dinyatakan lolos ke tahap verifikasi faktual adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Partai Golkar) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Partai Berkarya dan Partai Garuda merupakan dua parpol baru yang belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya. Berkarya adalah parpol yang didirikan pada 15 Juli 2016, sementara tidak banyak informasi bisa diperoleh untuk mengetahui sejarah Garuda. Menanggapi rencana gugatan Partai Berkarya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa lembaganya siap menghadapinya. Ia menambahkan, tahap verifikasi faktual sudah dilakukan terhadap 12 parpol yang lolos pemeriksaan administrasi. Selain 12 parpol yang lolos verifikasi administrasi, masih ada 9 partai yang gugatannya dimenangkan Bawaslu dan berhak menyampaikan perbaikan. KPU akan melakukan penelitian terhadap berkas 9 parpol itu selama 10 hari. Hasil penelitian akan disampaikan pada 23 Desember 2017.
Verifikasi faktual terhadap parpol yang lolos dilakukan sejak 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Setelah itu, partai diberi kesempatan melakukan perbaikan pada 21 Januari hingga 3 Februari 2018. Parpol peserta Pemilu 2019 ditetapkan 17 Februari 2018. Pengumuman resminya akan dilakukan pada 20 Februari 2018.