Pada 2015, di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan akan dilaksanakan 8 (delapan) pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan secara serentak. Pilkada serentak tersebut meliputi pelaksanaan Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan 7 (tujuh) pelaksanaan Pilkada kabupaten/kota di Kalsel.
Pelaksanaan Pilkada di Kalimantan Selatan adalah merupakan bagian dari 204 (dua ratus empat) pelaksanaan Pilkada secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 2015. Pelaksanaan pilkada secara serentak tersebut adalah berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu Pilkada).
Pilkada Serentak Kalsel - Prov. Kalimantan Selatan
1. Kota Banjarbaru
2. Kota Banjarmasin
3. Kab. Banjar
4. Kab. Kotabaru
5. Kab. Balangan
6. Kab. Hulu Sungai Tengah
7. Kab. Tanah Bumbu
Untuk Hasil Pilkada Serentak - #Lihat pula : Hasil Pilkada Serentak Kalsel 2015 versi KPU
Untuk Hasil Pilgub - #Lihat pula : Hasil Real Quick Count Pilgub Kalsel 2015
Pilkada Kalimantan Selatan 2015 Berikut adalah daerah yang akan laksanakan pilkada di Kalimantan Selatan sesuai dengan data akhir masa jabatan kepala daerah di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2015 (Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 120/4474/OTDA): Provinsi Kalimantan Selatan: 08-08-2015 Kabupaten Banjar: 06-08-2015 Kabupaten Kotabaru: 10-08-2015 Kota Banjarbaru:
11-08-2015 Kota Banjarmasin: 12-08-2015 Kabupaten Balangan: 13-08-2015 Kabupaten Hulu Sungai Tengah: 31-08-2015 Kabupaten Tanah Bumbu: 20-09-2015 Secara khusus, waktu pelaksanaan pilkada serentak sendiri masih dibahas oleh KPU Republik Indonesia. Sebagaimana pernah diinformasikan, KPU RI saat ini tengah melaksanakan simulasi tahapan pilkada serta tengah mempersiapkan sejumlah Peraturan KPU tentang pilkada serentak 2015 yang ditarget selesai pada Desember 2015.
Sehubungan dengan Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2015, KPU Kota Banjarbaru saat ini juga tengah menunggu terbitnya Peraturan KPU terkait sebagai dasar pelaksanaan tahapan, program, dan kegiatan Pilkada Banjarbaru. Peraturan KPU tersebut nantiknya akan menjadi dasar evaluasi dan penyesuaian tahapan pilkada yang telah direncanakan oleh KPU Kota Banjarbaru.