Parpol Kloter 2 Putusan Bawaslu Verifikasi KPU. Sembilan parpol yang diterima adalah PKPI Hendropriyono, PBB, Partai Idaman, dan Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA. Sedangkan satu partai aduannya ditolak adalah PKPI Hari Sudarno. Bawaslu menolak gugatan PKPI Hari Sudarno karena KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi karena menerima kepengurusan PKPI Hendripriyono sebagai parpol calon peserta pemilu 2019. Anggota majelis pemeriksa Fritz Edward Siregar mengatakan kepengurusan partai yang sah merupakan partai yang memiliki SK Menkumham.
KPU telah menerima berkas pendaftaran 9 partai politik yang sebelumnya dinyatakan gagal, namun bisa ikut lagi berdasarkan keputusan Bawaslu. Mereka sudah menyerahkan seluruh berkas itu sesuai dengan waktu yang ditetapkan KPU hingga pukul 16.00 WIB. di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (20/11), parpol yang pertama datang adalah Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI), lalu dilanjutkan Partai Indonesia Kerja (PIKA), disusul Partai Republik, PKPI, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhineka, Partai Idaman, dan Partai Rakyat.
Mereka datang membawa dokumen persyaratan secara fisik ke lantai 2 Gedung KPU. Berkas pendaftaran ini sebetulnya sudah diserahkan mereka pada masa pendaftaran awal, yang kesembilan partai ini dinyatakan tak lengkap berkasnya sehingga tak bisa ikut verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2019. Namun putusan Bawaslu memberi kesempatan mereka mendaftar lagi.
Partai Berkarya dan Partai Garuda mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dua partai melakukan konsultasi setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi Pemilu. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Kedua parpol mengonsultasikan tata cara permohonan sengketa. Kedua partai rencananya akan mengajukan gugatan pada Senin (18/12). Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan sengketa. Salah satu di antaranya keputusan (SK) atau berita acara yang telah diberikan KPU. Sebelumnya anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, Bawaslu siap menerima aduan sengketa parpol bila partai yang tidak lolos merasa tak puas atas keputusan yang diambil KPU.