KPU Riau Hentikan Tahapan Pilkada 2015

Hasil Quick Count Pilkada 2015 Serentak di Provinsi RiauKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menghentikan semua tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 4 kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan tahun 2015. Hal itu dilakukan setelah menerima surat edara KPU Pusat nomor 1600/KPU/X/2014 pada 2 Oktober 2014.

Dalam surat tersebut KPU Pusat memerintahkan penghentian tahapan Pilkada seiring dengan disahkannya Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI. Ketua KPU Provinsi Riau, Nurhamin mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada KPU kabupaten/kota menunda segala tahapan Pilkada.

"Jika Pilkada langsung tetap dilaksanakan, maka KPU akan memulai tahapan kembali sesuai instuksi dari KPU Pusat. Namun sepanjang tidak ada surat edaran baru tentang pelaksanaan Pilkada, maka KPU Provinsi Riau tidak lagi melaksanakan tahapan tersebut," ujarnya.

Adanya uji materi terhadap Undang-Undang tersebut, KPU tetap menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) apakah menolak pelaksanaan lewat DPRD atau menguatkan pengesahan DPR RI. Nurhamin juga meminta KPU kabupaten/kota lainnya mentaati surat edaran tersebut dengan tidak melakukan pembahasan anggaran Pemilukada dengan pemerintah daerah. (politikriau)

Empat Daerah Riau Akan Gabung Pilkada Serentak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyesuaikan jadwal Pilkada empat kabupaten/kota, yakni Dumai, Bengkalis, Meranti, dan Indragiri Hulu, dengan ketentuan pusat, yang direncanakan akan dilaksanakan serentak, sebanyak 204 daerah di Indonesia. "Empat daerah pun sebenarnya memiliki masa habis jabatan yang berbeda beda. Namun kita siap menyamakan jadwal dengan pusat," kata anggota KPU Riau, Abdul Hamid di Pekanbaru, Jumat.

Ia menyatakan, KPU Riau sudah menjadwalkan melaksanakan Pilkada pada awal Juni 2015 sebelumnya. Namun, dengan adanya rencana realisasi Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang pelaksanaan Pilkada langsung, KPU Riau siap mengikuti jadwal dari pusat.

Ia menjelaskan, empat daerah yang akan melaksanakan Pilkada tersebut merupakan tahap pertama dalam melaksakan Pilkada secara serentak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sedangkan Pilkada tahap dua rencananya akan digelar pada 2018 mendatang yang terdiri atas daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatannya pada tahun 2016, 2017, dan 2018.

Di Riau, delapan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada selain pada 2015, seperti Pekanbaru, Kampar, Siak, Kuantan Singingi, dan lainnya. "Jadi, sebelum dilaksanakan Pilkada tahun 2018, untuk mengisi kekosongan sementara dari tahun 2016, kepala daerah akan di PJ-kan sementara," ujar Hamid. Namun begitu, menurut Abdul Hamid, bupati atau wali kota yang terpilih pada tahun 2018 menurut Hamid hanya akan menjabat selama dua tahun saja, dari 2018 hingga 2020.

Semantara itu, pada 2020 Pilkada serentak akan direalisasikan di Seluruh Indonesia. Anggota KPU Riau, Ilham M Yasir menambahkan, walau hanya menjabat selama dua tahun, kepala daerah akan menerima gaji 5 tahun. "Yang dibayarkan untuk gaji tiga lagi tahun hanya gaji pokok saja, tanpa tunjangan lain," jelas Ilham.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...