Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gelombang kedua akan digelar secara serentak pada 15 Februari 2017 mendatang di 7 provinsi dengan melibatkan 76 kabupaten dan 18 kota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah merilis daftar daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2017 tahun depan.
“Kami telah membahas dengan seluruh anggota KPU di provinsi, kabupaten, kota dan akhirnya memutuskan bahwa yang menjadi patokan KPU dalam merancang program, tahapan, dan jadwal Pilkada 2017 adalah pada 15 Februari,” jelas Ketua KPU, Husni Kamil Malik, di Jakarta, Senin (15/2/2016).
Adapun daerah-daerah Provinsi yang akan menggelar Pilkada 2017 adalah sebagai berikut:
1. Aceh
2. Bangka Belitung
3. DKI Jakarta
4. Banten
5. Gorontalo
6. Sulawesi Barat
7. Papua Barat.
Selain itu, KPU juga menyinggung revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Husni Kamil Manik menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) terkait revisi undang-undang tersebut.
“Kami mendukung adanya upaya revisi terhadap undang-undang, dan kami juga sudah melakukan langkah-langkah untuk menyempurnakan peraturan,” ujar Husni Kamil Malik. “Dalam pekan ini kami segera memasukkan usulan tersebut kepada Pemerintah dan DPR, dengan merancang draf perubahan peraturan secara simultan,” lanjutnya.