Daftar Partai Politik Resmi Peserta Pemilu 2019

Daftar Partai Politik Resmi Peserta Pemilu 2019Tanggal 17 Februari 2018 adalah penetapan Partai Politik mana saja yang resmi mengikuti Pemilu 2019. Proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 telah selesai. Nantinya KPU akan mengumumkan partai mana saja yang dinyatakan diterima pendaftarannya untuk mengikuti tahapan selanjutnya. "Tahapan pendaftaran nanti akan mengambil kesimpulan untuk menentukan partai mana saja yang dinyatakan diterima pendaftarannya," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

Pendaftaran peserta partai politik Pemilu 2019 resmi ditutup. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri mengatakan, sampai dengan waktu ditutup ada 27 parpol resmi mendaftar. Berikut partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2019:

1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
5. Partai NasDem
6. Partai Berkarya
7. Partai Republik
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Golongan Karya (Golkar)
13. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
14. Partai Bhinneka Indonesia
15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
16. Partai Rakyat
17. Partai Demokrat
18. Partai Pemersatu Bangsa
19. Partai Islam Damai Aman (Idaman)
20. Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
21. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
22. Partai Bulan Bintang (PBB)
23. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
24. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
25. PNI Marhaenis
26. Partai Reformasi
27. Partai Republik Nusantara (Republikan)

Arief mengatakan partai yang akan dinyatakan diterima pendaftarannya akan melanjutkan proses ke tahap administrasi. Proses ini akan memakan waktu 30 hari. "Untuk kemudian dilanjutkan ke tahap dari penelitian administrasi kurang-lebih berlangsung 30 hari," ujar Arief. Ia mengatakan hasil proses administrasi akan diumumkan untuk memberikan kesempatan parpol melakukan perbaikan. Kemudian tahapan dilakukan dengan proses verifikasi faktual. "Kemudian kami beri tahukan hasil penelitian administrasi kepada partai politik untuk kemudian partai politik perlu atau tidak menindaklanjuti catatan yang kami buat pada saat penelitian administrasi," ujar Arief.

"Kemudian, partai dipersilakan melakukan perbaikan kalau memang ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Selanjutnya KPU akan melakukan pemeriksaan atas perbaikan tersebut dan kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual," sambungnya. Dan proses terakhir adalah pengumuman penetapan, partai politik mana saja yang resmi mengikuti Pemilu 2019. Yaitu pada 17 Februari 2018. "Sampai pada bagian terakhir dari tahap ini pada bulan Februari, kami akan menetapkan siapa saja partai politik yang sudah bisa mengikuti pemilu tahun 2019," kata Arief.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...