Pilgub DKI Jakarta 2017 Putaran 2 - Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub Jakarta 2017 atau Pilgub DKI 2017) akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017 dan 19 April 2017 untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022. Ini merupakan pemilihan kepala daerah ketiga bagi Jakarta yang dilakukan secara langsung menggunakan sistem pencoblosan. Jadwal pemilihan periode ini dimajukan dari jadwal pemilihan periode sebelumnya, yaitu 11 Juli karena mengikuti jadwal Pilkada Serentak gelombang kedua pada 2017.
Berdasarkan peraturan, hanya partai politik yang memiliki 22 kursi atau lebih di DPRD Jakarta yang dapat mengajukan kandidat. Partai politik yang memiliki kursi kurang dapat mengajukan calon hanya jika mereka telah memperoleh dukungan dari partai politik lainnya. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (dikenal sebagai "Ahok") mencalonkan diri sebagai petahana bersama dengan Djarot Saiful Hidayat. Selain itu, mantan perwira TNI Agus Harimurti Yudhoyono bersama dengan Sylviana Murni, serta akademisi dan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Anies Baswedan juga mencalonkan diri bersama dengan Sandiaga Uno.
Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada Pilgub DKI Jakarta 2017 :
Ahok - Djarot 2.364.577 42,99%
Anies - Sandi 2.197.333 39,95%
Agus - Sylvi 937.955 17,06%
#Hitung cepat dan real count dilakukan pada tanggal 15 Februari 2017 sesaat setelah pemungutan suara selesai dilakukan.
Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada Pilgub DKI Jakarta 2017 Putaran 2 :
Ahok - Djarot : persen suara
Anies - Sandi : persen suara
#Hasil Penghitungan dan Perolehan suara sementara Pilkada Pilgub DKI Jakarta 2017 putaran 2
Pilgub Putaran Kedua, Warga DKI Libur 19 April 2017 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Pilgub DKI 19 April mendatang sebagai hari libur. Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (Soni) berharap penetapan hari libur ini memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Pada Pilkada serentak yang digelar di 101 wilayah Indonesia ini hanya Jakarta yang mengalami dua putaran. Soni mengatakan penetapan 19 April sebagai hari libur hanya berlaku di Jakarta. Soni berharap penetapan hari libur ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Saat ini penetapan hari libur tinggal menunggu keputusan Mendagri.