Perppu Calon Tunggal Pilkada Serentak 2015

Perppu Calon Tunggal - Perpu Pilkada Serentak 2015Pemerintah akan menyampaikan sikap terkait polemik pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan calon tunggal pada hari ini, Rabu (5/8/2015). Peluang terbit atau tidaknya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait hal ini, sama.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan agar pilkada serentak tetap dilaksanakan meski di suatu daerah hanya ada satu calon kepala daerah. Menurut Tjahjo, pilkada bisa digelar dengan cara menyertakan bumbung kosong atau penempatan gambar kosong di samping calon tunggal jika pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

Tjahjo menilai, penundaan pelaksanaan pilkada untuk daerah yang hanya memiliki satu calon bertentangan dengan hak dalam berpolitik. Ia juga meragukan penundaan pilkada sampai 2017 dapat menjamin pilkada diikuti lebih dari satu pasang calon. "Prinsipnya, satu pasang calon ini hak politiknya harus dilindungi. Kalau ini ditunda, siapa yang jamin 2017 bisa muncul lebih dari satu pasangan calon?" kata Tjahjo, di Gedung Lemhanas, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Usulan menyertakan bumbung kosong, kata Tjahjo, untuk memenuhi unsur demokratis dalam pilkada. Menurut dia, pilkada menjadi tidak demokratis jika calon tunggal kepala daerah langsung dilantik tanpa melalui mekanisme pemungutan suara.

Secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy mengatakan, Presiden Joko Widodo belum mengambil keputusan terkait polemik pilkada dengan calon tunggal. Menurut Tedjo, Presiden menempatkan terbitnya perppu sebagai alternatif terakhir. "Presiden mengatakan perppu tidaklah salah satu keputusan yang diharapkan. Karena itu adalah keputusan alternatif terakhir," kata Tedjo, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa petang.

Pernyataan Tedjo itu disampaikan setelah mengikuti rapat terbatas terkait pilkada serentak yang dipimpin Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Dalam rapat tersebut, hadir juga Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidique.

Tedjo menegaskan, sikap resmi pemerintah akan disampaikan pada hari ini setelah Jokowi menggelar rapat konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Rapat konsultasi akan digelar di Istana Bogor, dan dihadiri oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait, Pimpinan DPR dan MPR, serta perwakilan partai politik. "Karena ini harus mengambil keputusan yang pasti harus menguntungkan semua pihak," kata Tedjo.

Wacana terbitnya perppu pilkada muncul setelah hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri untuk mengikuti pilkada di sejumlah daerah. Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada tahap dua, pada 2017. Komisi Pemilihan Umum menyampaikan bahwa sebanyak 7 daerah hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah. Ketujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...