Pilbup Barsel 2017 Provinsi Kalimantan Tengah - Setelah sebelumnya menetapkan dua pasangan calon yang akan bertarung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel) 2017 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melakukan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, diaula KPU setempat. Selasa (25/10). Berdasarkan pengundian yang dilakukan, pasangan Farid Yusran-Sukanto Djaban (FARIS) nomor urut 1 dan pasangan H Edy Raya Samsuri-Satya Titiek Atyani Djoedir (ERAT) nomor urut 2.
Pada pengundian nomor urut ini, ratusan tim sukses dari kedua pasangan calon tampak hadir. Namun jumlahnya dibatasi 11 orang karena keterbatasan ruangan. Sehingga massa simpatisan tampak memadati halaman dan jalan didepan kantor KPU. Komisioner KPU Barsel, Gazalirahman mengatakan, proses penetapan daftar pasangan calon ini berjalan dengan aman, damai dan lancar. Berdasarkan hasil pencabutan ini, pihaknya membuat berita acara penetapan nomor urut dan daftar penetapan calon. Hal ini, lanjut dia, sebagai dasar pembuatan surat suara, gambar dalam alat peraga kampanye dan diumumkan pada saat pemungutan dan penghitungan surat suara. Ia mencontohkan, dalam pengaturan kampanya dan dana kampanye misalnya jumlah alat peraga kampanye yang boleh dicetak oleh pasangan calon, batasan untuk bahan kampanye berupa stiker, slebaran dan pamflet.
Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada Pilbup Barito Selatan 2017 :
1. Farid Yusran - Sukanto Djaban (FARIS) : 44.51% - 17796 suara
2. H Edy Raya Samsuri - Satya Titiek Atyani Djoedir (ERAT) : 55.49% - 22186 suara
#Hasil Penghitungan dan Perolehan suara sementara Pilkada Pilbup Barito Selatan 2017 hingga pukul 23.59 WIB
Jumat, (28/10) Memasuki tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan Tahun 2017 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tahapan Program dan Jadwal bahwa masa kampanye dimulai tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. KPU Kabupaten Barito Selatan menyelenggarakan Deklarasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berintegritas dan Damai, dimana tema ini didasarkan pada Surat Edaran KPU RI No. 577/KPU/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016. Sebelum pelaksanaan deklarasi dan pawai bersama, KPU Kabupaten Barito Selatan melaksanakan rapat koordinasi dengan Tim Kampanye Paslon, Panwas Kabupaten Barito Selatan dan Pihak Polres Barito Selatan untuk menyepakati teknis pelaksanaan deklarasi dan pawai bersama. Dalam koordinasi disepakati bahwa untuk penyelenggaraan pawai bersama hanya boleh diikuti oleh 20 buah kendaraan roda 4 setiap paslon ditambah 1 buah kendaraan roda 4 yang akan digunakan oleh paslon. Sedangkan untuk kendaraan roda 2 hanya boleh mengikutkan 50 buah untuk setiap pendukung paslon. Juga di sepakati rute yang akan dilalui dalam kampanye damai bersama serta tidak diperkenankan melibatkan anak-anak dibawah umur.
Deklarasi Pilkada Berintegritas dan Damai dimulai dengan penandatanganan deklarasi bersama oleh berbagai komponen masyarakat di Kabupaten Barito Selatan dan Forkopimda Kabupaten Barito Selatan diantaranya, Paslon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2, Tim Kampanye masing-masing Paslon, Ketua KPU Kab. Barito Selatan, Ketua Panwas Kab. Barito Selatan, Pj. Bupati Barito Selatan, Kapolres Barito Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Buntok, Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Ketua DPRD Kab. Barito Selatan, Dandim 1012 Buntok, Kaban Kebang Pol Kab. Barito Selatan, Ketua Dewan Adat Dayak Kab. Barsel, Ketua MUI Kab. Barsel, Ketua PD Muhammadiyah Barsel, Ketua Majelis Resort GKE Buntok, Ketua Dewan Paroki Santo Paulus Buntok, Katua Majelis Daerah Hindu Kaharingan Kab. Barsel dan Ketua PC NU Kab. Barsel. Pj. Bupati Barito Selatan H. Mugeni, dalam sambutan sebelum penandatanganan deklarasi bersama dan melepas pawai damai bersama menyampaikan bahwa deklarasi Pilkada Berintegritas dan Damai ini adalah merupakan kegiatan yang sangat positif.