Pilbup Landak 2017 Provinsi Kalimantan Barat - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak, Lomon mengatakan, untuk Pilkada Landak tidak ada dilakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Landak. Seperti diketahui, Pilkada Landak hanya diikuti oleh satu Paslon yakni Karolin Margret Natasa-Herculanus Heriadi. "Pemilihan dengan satu Paslon itu tidak ada pengundian nomor urut, sesuai PKPU nomor 14 tahun 2015," ujar Lomon pada Selasa (25/10/2016). Lanjutnya lagi, sedangkan tahapan lainnya normal dan tetap dilakukan sesuai jadwal. "Jadi untuk surat suara pemilihan dengan satu Paslon, berisi kolom yang memuat foto Paslon dan kolom kosong yang tidak bergambar," jelasnya
Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada Pilbup Landak 2017 :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak, Kalbar resmi menetapkan pasangan Karolin Margret Natasa dan Herculanus Heriadi sebagai pasangan tunggal Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak peserta Pilkada 2017. "Berdasarkan rapat pleno terbuka tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Landak 2017 yang kita laksanakan hari ini, kita menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Landak pada pemilu 2017 nanti," kata Lomon, Ketua KPU Landak, Senin (24/10). Lomon memaparkan penetapan tersebut dituangkan melalui SK KPU Landak Nomor : 47/KPPS/KPU-Kab.019.435682/2016 tentang Penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Landak tahun 2017.
Sebagaimana diketahui, pasangan Karolin-Herculanus didukung oleh delapan partai, yaitu, PDI Perjuangan (11 kursi di DPRD Landak), Nasdem (5 kursi), PKB (2 kursi), Golkar (4 kursi), Gerindra (4 kursi), Demokrat (3 kursi), PAN (2 kursi) dan Hanura (1 kursi). "Sebelumnya, sampai hari terakhir pendaftaran peserta pemilu hanya diikuti satu pasangan calon, maka KPU Landak melakukan tahapan penundaan selama tiga hari dan kita melakukan sosialisasi kembali untuk melakukan pendaftaran dari tanggal 29 September sampai dengan tanggal 1 Oktober," tuturnya. Dari waktu yang sudah diperpanjang tersebut, tidak ada calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar. Dengan demikian, proses selanjutnya, KPU melakukan pemeriksaan dokumen pasangan calon, dimana pada proses penelitian tersebut, pihaknya menemukan ada beberapa syarat yang belum lengkap, sehingga KPU Landak kembali menyampaikan hal tersebut kepada pasangan calon.
Untuk proses kampanye, lanjutnya, akan dilakukan pada 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Pada peraturan KPU Nomor 12, katanya, tentang kampanye dan peraturan KPU nomor 13 tentang dana kampanye, disebutkan sumber dana kampanye berasal dari parpol dan dana pihak ketiga yang tidak mengikat. "Misalnya, calon perseorangan boleh menyumbang kepada Paslon sebesar Rp75 juta. Kemudian, badan hukum swasta boleh menyumbang sebesar Rp750 juta dan setiap partai politik sebesar Rp750 juta," jelasnya. Jika dibandingkan pada Pilkada serentak tahun 2015 lalu, tambah Lomon, besaran sumbangan kampanye pada pilkada 2017 ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan. "Untuk tahun 2015 lalu, badan hukum swasta hanya diperbolehkan menyumbang Rp500 juta dan parpol Rp50 juta," ungkapnya.
#Hasil Penghitungan dan Perolehan suara sementara Pilkada Pilbup Landak 2017