Pemilihan kepala daerah serentak pada 2015 tak lama lagi digelar. Namun, beberapa kendala masih ditemui, salah satunya di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Salah satu pasangan calon yang telah digugurkan Komisi Pemilihan Umum yakni Fidelis Pranda dan Benyamin Paju mengajukan tuntutan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar mereka tetap disertakan dalam pilkada serentak 2015.
“Kami minta kepada KPU RI agar mengakomodasi pasangan Pranda-Paju di Pilkada Manggarai Barat. Karena, pasangan ini telah sah didukung partai politik pengusung," ujar Ketua Tim Aliansi Peduli Demokrasi NTT Contradus YBN Wawo di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2015.
Tak cuma itu, pihaknya mendesak KPU untuk memeriksa seluruh komisioner KPUD Manggarai Barat dan selanjutnya dinonaktifkan karena telah bersikap tidak profesional dalam menerapkan aturan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu RI diminta agar segera mengkaji ulang keputusan Panwas Mangggarai Barat yang tidak sesuai dengan rekomendasi sebelumnya.
“KPUD Manggarai Barat itu tidak melakukan penelitian, verifikasi, dan pengkajian terhadap berkas Pranda-Paju terlebih dahulu,” katanya.
Terpisah, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengatakan bahwa pasangan calon itu sebenarnya memang telah memenuhi berbagai persyaratan terkait pencalonan.
Di antaranya telah mendaftar pada waktunya, mengantongi berkas SK dukungan yang sah dari Partai Hanura, PKB, dan PKPI mulai dari tingkat cabang hingga tingkat pusat, telah melakukan pemeriksaan kesehatan, dan berbagai persyaratan lainnya.
“Pasangan Pranda-Paju telah mengikuti semua prosedur dan peraturan yang dikeluarkan oleh KPUD Manggarai Barat,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus.