Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang diketuai Hakim Kamer Togatorop, SH,M.AP dalam putusan nomor 20/G/Pilkada/2015/PTTUN.MKS Tahun 2015 pada Selasa (8/12) menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Fak-Fak Provinsi Papua Barat.
Dalam amar putusannya tersebut, PTTUN Makassar Mengabulkan Permohonan Penggugat atas nama Drs.Donatus Nimbitkendik, M.TP dan H.Abdul Rahman, SE dan Mengadili Dalam Penundaan dengan Menyatakan menunda pelaksanaan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-032/XI/Tahun 2015 tanggal 25 November 2015 hingga ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini dikatakan kuasa hukum pasangan Donatus Nimbitkendik-Abdulrahman (Donma), Yan Cristian Warinusy kepada SP, Kamis (10/12) pagi.
Sebelumnya, KPU Kabaupaten Fak-Fak menetapkan kedua pasangan calon nomor urut 1, Drs. Muhammad Uswanas, M.Si.- Ir. Abraham Sopaheulakan, M.Si., serta paslon nomor urut 3, Ivan Ismail Madu, S.Sos- Drs. Fransiscus Hombore, M.Si. untuk bertarung dalam Pilkada, Rabu (9/12) kemarin. Kemudian majelis Hakim PTTUN Makassar yang terdiri dari Hakim Ketua, Kamer Togatorop, SH, M.AP serta Undang Saepudin, SH, MH dan H.Ishak Lanap, SH, masing-masing sebagai hakim anggota juga menolak eksepsi dari pihak tergugat, yaitu KPU Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya di dalam konteks pokok perkara, gugatan klien kami yaitu Pasangan Donma sebagai calon peserta Pilkada Kabupaten Fakfak Tahun 2015 dikabulkan untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim PTTUN Makassar tersebut.
PTTUN Makassar menyatakan Batal Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor : 66/Kpts/KPU.Prov-032/XI/Tahun 2015 tentang Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Tahun 2015 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015.
PTTUN Makassar juga menyatakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 tanggal 13 November 2015 tetap sah dan mengikat.
Sehingga PTTUN Makassar sekaligus dalam amar putusannya tersebut juga Mewajibkan Tergugat (KPU Provinsi Papua Barat untuk mencabut Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-032/XI/Tahun 2015 tanggal 25 November 2015 tersebut dan atau menerbitkan Keputusan Baru yang menetapkan Drs.Donatus Nimbitkendik, M.TP dan H.Abdul rahman, SE sebagai perserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2015.
Sekaligus KPU Provinsi Papua Barat selaku Tergugat dalam perkara tersebut, dihukum pula oleh PTTUN Makassar dalam putusannya tersebut untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara itu sebesar Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
“Sebagai kuasa hukum dari Pasangan Donma, saya memandang bahwa putusan PTTUN Makassar ini sebenarnya merupakan langkah korektif dari sisi hukum terhadap tindakan dan keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang cenderung bersifat arogansi institusional dan arogansi kekuasaan serta melawan hukum. Yang kesemuanya itu terjadi semata-mata atas arahan dan supervisi dari KPU RI di Jakarta, “ujarnya.
Dikatakan, kami akan mengikuti terus perkembangan sikap dari KPU Provinsi Papua Barat terhadap putusan PTTUN Makassar tersebut. “Apakah mereka mau menerima putusan tersebut atau akan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut, “
ujarnya. [154/L-8]