Ganti Pasangan di Pilkada Simalungun 2015

Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Simalungun 2015Calon Bupati Simalungun JR Saragih meminta majelis hakim untuk mengabulkan agar dapat diberi kesempatan untuk mencari pasangan baru di dalam pemilihan bursa kandidat pasangan calon bupati Simalungun. Permintaan pergantian calon Wakil Bupati Simalungun disampaikan langsung kuasa hukum JR Saragih, Hinca Panjaitan dalam sidang kasus surat keputusan KPU yang mencoret pasangan calon JR Saragih – Amran Sinaga dari kandidat calon bupati Simalungun di Ruang Utama PTTUN di Jalan Peratun, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (14/12).

Hinca Panjaitan menyebutkan, asas-asas pemerintahan umum di bidang pilkada mengenai putusan-putusan yang dilakukan oleh KPUD Simalungun pada waktu injuri time tersebut tidaklah manusiawi. Sebab tindakan tersebut sangat merugikan JR Saragih yang bersih dari silang sengketa ataupun kasus apapun. Setelah mendengarkan pembacaan gugatan, Majelis Hakim PTTUN Medan kembali menunda persidangan dan dilanjutkan pada 16 Desember 2015. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Asmin Simanjorang menuturkan, selepas putusan nanti diharapkan akan berjalan bersama-sama untuk segera menggelar Pilkada di Kabupaten Simalungun.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan calon Bupati Simalungun, JR Saragih, atas surat keputusan KPU Simalungun yang mencoret calon petahana itu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh paslon JR Saragih-Amran Sinaga. Hakim juga memerintahkan agar Panitera Pengganti PTTUN Medan segera memberikan surat putusan itu ke KPU Simalungun. Pada putusan perkara No.16/G/2015/PTTUN.Mdn, itu, majelis hakim Asmin Simanjorang sebagai Ketua, Disiplin Manao dan Maskuri sebagai hakim anggota mengatakan, gugatan ini sengaja dipercepat untuk diputus mengingat pelaksanaan Pilkada tinggal menunggu jam. Untuk itu, tidak ada alasan untuk memperlambat putusannya.

Majelis hakim ini juga menyatakan, putusan yang dikeluarkan PTTUN Medan tersebut langsung berlaku dan harus dilaksanakan. KPU Simalungun harus melaksanakan putusan tersebut sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan, gugatan yang diajukan oleh JR Saragih sudah memenuhi syarat untuk disidangkan. Kemudian, keputusan KPU Simalungun yang mencoret paslon JR Saragih-Amran Sinaga, tidak dapat dibenarkan karena menjelang pemilihan kepala daerah. Mendengar putusan hakim ini, JR Saragih langsung menangis histeris.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...