Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno untuk membahas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah di tujuh kabupaten/kota yang terancam gagal mengikuti pilkada serentak tahun 2015, Kamis (6/8).
Tujuh daerah yang terancam tak dapat ikut pilkada serentak antara lain Kota Surabaya, Jawa Timur; Kabupaten Pacitan, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan rapat pleno tersebut akan dimulai pukul 10.00 WIB. "Keputusan rapat akan langsung diumumkan karena kami berharap partai politik langsung bersiap," ujarnya di kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/8) malam. Menyikapi surat rekomendasi Bawaslu, KPU sebenarnya langsung menggelar rapat pleno Rabu malam kemarin. Namun, rapat tersebut hanya diikuti empat komisioner.
Tiga komisioner tidak berada di kantor pusat, yakni Arief Budiman, Ferry Kurnia Riskiyansyah dan Juri Ardianto. Ketidakhadiran tiga komisioner ini mengakibatkan rapat tidak memenuhi kuorum. "Di KPU, rapat akan kuorum jika dihadiri minimal lima komisioner. Meskipun ditunda, isu ini sudah kami komunikasikan ke teman komisioner yang di luar kota melalui telpon," ujar Hadar. Hadar berkata pada rapat pleno kemarin, mereka mulai memelajari rekomendasi Bawaslu. Keempat komisioner KPU juga sempat membuat simulasi jadwal tahapan baru untuk tujuh daerah yang masih memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah.
Dalam rekomendasi Bawaslu, tidak ditentukan berapa lama perpanjangan masa pendaftaran harus dibuka kembali. Menurut Hadar, KPU sepertinya akan memilih opsi 3-3, yakni tiga hari jeda dan diikuti tiga hari pendaftaran. "Tanggal 5 sampai 7 Agustus break, lalu tanggal 8 pendaftaran akan dilaksanakan kembali," katanya. Sebelumnya, setelah menggelar rapat terbatas di Istana Bogor bersama pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menyikapi ancaman tertundanya pilkada di tujuh daerah.
Ketua Bawaslu, Muhammad, berkata KPU masih memiliki celah hukum untuk kembali memperpanjang masa pendaftaran peserta pilkada, tanpa bantuan perppu maupun perubahan peraturan KPU. "Masih ada celah yang dapat digunakan KPU untuk memberikan kesempatan kepada partai politik di tujuh daerah mengajukan pasangan bakal calon tambahan," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8). Muhammad menuturkan, rekomendasi institusinya ini keluar berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pilkada serentak. Menurutnya, KPU perlu mengakomodir hak politik warga negara.