DPR RI telah merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pemerintah dan DPR sepakat gelombang pertama Pilkada serentak digelar Desember 2015 mendatang. Tahapan Pilkada yang akan berlangsung di 271 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan semester satu 2016 itu, rencananya dimulai pada Juni 2015 mendatang.
Dari 271 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak itu, 4 diantaranya adalah di Maluku meliputi Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Meski revisi UU No. 1 tahun 2015 tentang Pilkada telah diputuskan Pilkada serentak dimulai Desember 2015, namun KPU Maluku belum dapat memastikan tanggal pelaksanaan Pilkada di empat kabupaten tersebut. “Konsep awal KPU Pusat Pilkada serentak tahun 2015 digelar 16 Desember, tapi belum resmi diputuskan,” kata Ketua KPU Maluku Musa Latua Toekan kepada Kabar Timur, kemarin.
Menurutnya, KPU kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada masih melakukan non tahapan Pilkada pada Maret-April 2015. Sementara tahapan Pilkada tahun 2015 akan dimulai sekitar Mei atau Juni mendatang. “Setelah revisi UU, KPU masih menyiapkan regulasi dan pembentukan PPK dan PPS dan melaksanakan bimbingan teknik serta sosialisasi Pilkada,” jelasnya.
KPU kabupaten juga akan berkordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Data DP4 dibutuhkan sebelum dimutakhirkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) versi KPU. “Data DP4 itu untuk dilakukan sinkronisasi data pemilih sebelum dimutakhirkan oleh KPU, maksimal 6 bulan sebelum pencoblosan Desember mendatang,” jelasnya.
Untuk Pilkada SBT, KPU SBT telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 32 miliar dan telah dialokasikan dalam APBD tahun 2015 sebesar Rp 6 miliar. Sementara KPU Aru telah mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Aru sebesar Rp 15 miliar, namun baru dialokasikan dalam APBD sebesar Rp 12 miliar.
“Koordinasi KPU dengan Pemkab SBT dan Aru, anggaran itu dicairkan bertahap sesuai kebutuhan maupun tahapan Pilkada, Kekurangan anggaran akan dialokasikan dalam APBD Perubahan tahun 2015,” kata Musa.
Kebutuhan anggaran itu mendesak dicairkan guna pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memperlancar tahapan Pilkada.
Sementara Pilkada Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Maluku Barat Daya yang juga ikut dalam Pilkada serentak Desember mendatang setelah revisi UU Pilkada, KPU setempat telah berkordinasi dengan Pemkab setempat untuk menyiapkan anggaran Pilkada.
Diakui revisi UU yang memutuskan Pilkada hanya satu putaran memperpendek penyelenggaraan Pilkada dari 10 bulan menjadi tujuh bulan berdampak pada efisiensi anggaran.