Tahapan Pilkada Serentak Maluku Juni 2015

Bakal Calon Pilkada 2015 Provinsi Maluku - Hasil Quick Count Pilkada 2015DPR RI telah merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Da­erah. Pemerintah dan DPR sepakat ge­­lom­bang pertama Pilkada serentak dige­lar Desember 2015 mendatang. Tahapan Pilkada yang akan ber­langsung di 271 daerah yang masa ja­batan kepala daerahnya berakhir pa­da 2015 dan semester satu 2016 itu, ren­ca­nanya dimulai pada Juni 2015 mendatang.

Dari 271 daerah yang akan meng­­gelar Pilkada serentak itu, 4 di­anta­ranya adalah di Maluku meli­puti Ka­bupaten Kepulauan Aru, Kabu­pa­ten Seram Bagian Timur, Kabupaten Bu­­ru Selatan dan Kabupaten Ma­luku Barat Daya.

Meski revisi UU No. 1 tahun 2015 tentang Pilkada telah dipu­tus­kan Pil­kada serentak dimulai De­sember 2015, namun KPU Maluku be­lum dapat memastikan tanggal pelak­sa­naan Pilkada di empat kabupaten ter­se­but. “Konsep awal KPU Pusat Pil­kada serentak tahun 2015 digelar 16 Desember, tapi be­lum resmi dipu­tus­kan,” kata Ketua KPU Maluku Musa Latua Toekan kepada Kabar Timur, kemarin.

Menurutnya, KPU kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada ma­sih melakukan non tahapan Pil­kada pada Maret-April 2015. Se­mentara tahapan Pilkada tahun 2015 akan dimulai sekitar Mei atau Juni mendatang. “Setelah re­visi UU, KPU masih menyiapkan re­gu­lasi dan pembentukan PPK dan PPS dan melaksanakan bimbingan tek­nik serta sosialisasi Pilkada,” jelasnya.

KPU kabupaten juga akan ber­kor­dinasi dengan pemerintah da­erah setempat untuk data Daftar Pen­duduk Potensial Pemilih Pemi­lu (DP4). Data DP4 dibutuhkan se­be­lum dimutakhirkan menjadi daf­tar pemilih sementara (DPS) ver­si KPU. “Data DP4 itu untuk di­la­kukan sinkronisasi data pemi­lih se­belum dimutakhirkan oleh KPU, mak­simal 6 bulan sebe­lum pen­co­blosan Desember menda­tang,” jelasnya.

Untuk Pilkada SBT, KPU SBT telah mengusulkan anggaran se­be­sar Rp 32 miliar dan telah di­alo­kasikan dalam APBD tahun 2015 sebesar Rp 6 miliar. Sementara KPU Aru telah mengusulkan kepa­da Pemerintah Kabupaten Aru se­be­sar Rp 15 miliar, namun baru di­alokasikan dalam APBD sebesar Rp 12 miliar.

“Koordinasi KPU dengan Pem­kab SBT dan Aru, anggaran itu di­cairkan bertahap sesuai ke­bu­tu­han maupun tahapan Pilka­da, Ke­ku­rangan anggaran akan di­alo­kasikan dalam APBD Perubahan tahun 2015,” kata Musa.

Kebutuhan anggaran itu mende­sak dicairkan guna pembentukan Pa­­nitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Sua­­­ra (PPS) untuk memperlancar ta­­hapan Pilkada.

Sementara Pilkada Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Malu­ku Barat Daya yang juga ikut da­lam Pilkada serentak Desember men­datang setelah revisi UU Pilkada, KPU setempat telah berkordinasi dengan Pemkab setempat untuk me­nyiapkan anggaran Pilkada.

Diakui revisi UU yang memu­tuskan Pilkada hanya satu putaran mem­perpendek penyelenggaraan Pilkada dari 10 bulan menjadi tujuh bulan berdampak pada efisiensi anggaran.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...