Tiga Kabupaten Baru di Sultra Pilih Ikut Pilkada Serentak 2017, Perppu Pilkada Berlaku, 5 Kabupaten di Sultra Bakal Tak Punya Wabup. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyatakan, tiga daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara kemungkinan akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahap kedua pada 2017 mendatang. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Muna Barat, Buton Selatan dan Buton Tengah.
Menurut Arief, ketiga daerah itu merupakan daerah otonomi baru (DOB) yang terbentuk pada 2014 lalu. Karenanya, meski akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya pada 2015, namun sesuai undang-undang pembentukan DOB maka pilkadanya baru dapat dilaksanakan 2017 mendatang.
"Kalau menurut UU DOB ketiga daerah tersebut, pilkada mereka paling cepat dua tahun setelah pembentukan, baru bisa dan itu jatuh temponya pada 23 Juli 2016. Maka nanti mereka ikut pilkada serentak gelombang ke dua di tahun 2017," ujar Arief di Jakarta, Selasa (24/2).
Sebagaimana diketahui, Kemendagri sebelumnya menetapkan tiga daerah otonom baru itu ikut Pilkada 2015. Namun, ketiganya justru menolak menganggarkan biaya pelaksanaan pilkada dalam APBD 2015. Alasannya adalah proses revisi atas UU Nomor 1 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Namun, ketika revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tuntas, ketiga daerah itu tetap menolak menganggarkan dana untuk pilkada serentak 2015. Kali ini, alasannya adalah pada ketentuan dalam UU pembentukan DOB masing-masing.
Dihubungi di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Susilo mengaku pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait hal tersebut. “Untuk tiga daerah itu nanti akan kami bicarakan lagi apakah ikut gelombang pertama atau ke dua pada 2017. Ini harus dikaji lebih mendalam apakah akan melanggar peraturan atau tidak kalau maju ke 2015," ujarnya.
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kemungkinan menyebabkan lima kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengalami kekosongan jabatan wakil bupati jika masa kerja kepala daerah berakhir.
Kekosongan jabatan wakil bupati tersebut ialah karena jumlah penduduk di lima daerah itu kurang dari 100.000 jiwa. Klausul itu tercantum dalam Pasal 168 ayat 2 huruf a Perppu Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 tentang Pilkada.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib. Sesuai data KPU, kata Ojo—panggilan akrab Abdul Natsir Muthalib—lima kabupaten yang bakal tak memiliki wakil bupati ialah Kabupaten Muna Barat dengan jumlah penduduk 83.362 jiwa, Konawe Utara 65.431 jiwa, Buton Utara 61.454 jiwa, Konawe Kepulauan 36.247 jiwa, dan Kabupaten Buton Selatan yang memiliki penduduk 92.953 jiwa.
"Untuk periode selanjutnya, lima kabupaten itu hanya memiliki bupati saja. Tidak ada lagi yang namanya wakil bupati," ungkapnya, Kamis (30/10/2014).
Sementara itu, kabupaten yang bakal memiliki dua wakil bupati adalah Kota Kendari, Konawe, dan Konawe Selatan.
"Data yang dimiliki KPU, beberapa kabupaten/kota yang akan memiliki dua wakil kepala daerah adalah Kabupaten Konawe Selatan yang memiliki penduduk 313.585 jiwa, Konawe 294.660 jiwa, dan Kota Kendari 360.361 jiwa," ujarnya.
Ia melanjutkan, kabupaten/kota lainnya yang memiliki jumlah penduduk di bawah 250.000 hanya memiliki satu wakil kepala daerah.
"Data penduduk kabupaten/kota ini berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK-2) pada Pemilu 2014 dan Undang-Undang (UU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang baru-baru ini dimekarkan," ujarnya.
Pada pilkada berikutnya, tambah Ojo, calon kepala daerah tidak lagi maju berpasangan dengan calon wakilnya. Berdasarkan Perppu Pilkada, wakil kepala daerah nantinya akan ditentukan oleh kepala daerah yang terpilih paling lambat satu bulan setelah pelantikan.