Pengawasan Pilkada Serentak 2017 harus diutamakan kepada pemilih yang masih dalam proses perekaman e-KTP, pemilih yang berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara, dan pemberian surat keterangan kepada daerah-daerah terpencil. Demikian disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, dalam forum diskusi publik di Bawaslu RI, Jumat (28/10/2016).
"Pengawas pilkada dapat menjadi fasilitator seharusnya antara KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar semakin akseleratif dalam memastikan hak pilih," ujarnya di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (28/10/2016). Pasalnya, penggunaan e-KTP dan surat keterangan bagi pemilih non e-KTP elektronik menjadi syarat memilih dalam pemungutan suara. Bawaslu, kata Masykurudin, harus memastikan kebijakan pemberian surat keterangan bagi pemilih non e-KTP dapat memutakhirkan data pemilih untuk Pilkada 2017. "Jadi, perlu koordinasi intensif dan pelayanan maksimal agar tantangan pemenuhan hak pilih bagi setiap warga bisa terwujud," katanya.
Menurutnya, proses perekaman masih terkendala di beberapa daerah, termasuk Jakarta. Ditambah lagi tanggung jawab memberikan fasilitas surat keterangan kepada warga yang belum perekaman dengan variasi daerah yang berbeda-beda menimbulkan potensi kehilangan hak pilih. "Pemilih yang berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara saja ada 2.236.672, apalagi yang belum perekaman, di daerah terpencil masih banyak yang belum, malah ada yang belum punya NIK. Komitmen pemberian surat keterangan pun jangan sampai dipersulit," ujarnya.