Provinsi Bali Bersihkan Atribut Partai dan Caleg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menjamin mulai malam ini pukul 24.00 Wita, seluruh alat peraga atau atribut caleg dan partai akan bersih dari tempat umum.

Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu akan melakukan pemantauan dan penertiban terhadap alat peraga kampanye pemilu yang masih terpasang menjelang hari tenang.

“Masa tenang telah ditetapkan H-3, karena itu mulai dinihari nanti atau pukul 00.00 Wita, seluruh atribut alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan,” tegas Ketua KPU Bali Ketut Rudia.

KPU juga telah memberikan surat edaran, kepada partai politik atau caleg yang akan bertarung memperebutkan suara rakyat pada 9 April 2014, agar suka rela menurunkan atau membersihkan alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho.

Selain alat peraga kampanye seperti baliho, Bawaslu juga akan memastikan seluruh iklan dan tayangan yang terkait kampanye pemilu baik di media cetak dan elektronik sudah harus dihentikan. Jika tidak kunjung diturunkan, maka Bawaslu akan menertibkan, menurunkan paksa semua atribut caleg dan partai dalam pemilu.

Selama hari tenang, seluruh kegiatan yang mengarah kampanye atau mobilisasi dukungan terhadap caleg, bakal dijerat sesuai peraturan dan ketentuan yang mengacu UU Pemilu.

Pihaknya akan terus memantau di lapangan dengan mengerahkan petugas di semua tingkatan yang ada. Mereka baik tim sukses caleg atau masyarakat lainnya yang melakukan pelanggaran hari tenang akan dipidana pemilu.

Rudia menambahkan, menjelang coblosan yang tinggal empat hari lagi, pihaknya belum menerima laporan, adanya kampanye negatif black campaign baik di media massa maupun bentuk lainnya di masyarakat. Masyarakat diimbau selama hari tenang, agar tidak melakukan kegiatan seperti mobilisasi dukungan kepada kandidat atau parpol dan sejenisnya.

Bawaslu juga terus mengintensifkan pengawasan di lapangan, mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu.“Kami matangkan fungsi pengawasan pemilu, menerima dan memproses laporan pelanggaran lainnya dalam pemilu,” imbuhnya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...