Pilkada Serentak Disepakati Mulai Desember 2015

Komisi II DPR RI dan Pemerintah menyepakati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak dilakukan dalam beberapa gelombang mulai Desember 2015.

"RUU Pilkada dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna Selasa hari ini untuk disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy di Jakarta, Selasa (17/2). Lukman Edy menjelaskan, pelaksanaan pilkada secara serentak akan dilakukan dalam tujuh gelombang hingga dicapai pilkada serentak secara nasional pada 2027.

Pilkada serentak untuk gelombang pertama akan dilakukan pada Desember 2015, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semester pertama 2016. Pilkada serentak untuk gelombang kedua akan dilaksanakan pada Februari 2017, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.

Pilkada serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019. Pilkada serentak gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan tahun 2015.

Pilkada serentak gelombang kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada tahun 2017. Pilkada serentak gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018. Kemudian, dapat dilakukan pilkada serentak secara nasional pada 2027.

Lukman menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur akan diangkat penjabat gubernur (Plt) dari jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon satu. Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wali kota akan diangkat plt dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon dua.


Pemilihan Kepala Daerah secara langsung akan digelar serentak dalam beberapa gelombang. Dewan Perwakilan Rakyat merumuskan jadwal pelaksanaan berdasarkan masa jabatan kepala daerah.

Pada rapat paripurna, DPR dan pemerintah sepakat melaksanakan perintah Perpu Nomor 1 Tahun 2014, menggelar pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak pertama kali pada Desember 2015. Kementerian Dalam Negeri mencatat 280 kepala daerah akan dipilih pada putaran pertama, yaitu 204 kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun ini dan 76 kepala daerah pensiun pada semester pertama 2016.

Ketua Komisi Pemerintahan Rambe Kamarul Zaman mengatakan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengamanatkan tiga gelombang pelaksanaan Pilkada sebelum Pilkada serentak nasional. Pemungutan suara Desember 2015 dipakai untuk memilih kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016. Pilkada Februari 2017 untuk memilih pejabat yang purna tugas pada semester kedua 2016 dan sepanjang tahun 2017. Sementara kepala daerah yang pensiun pada 2018 dan 2019 akan diganti pada pemilihan Juni 2018.

Gelombang ini kembali berulang dalam rentang lima tahun. Sehingga Pilkada serentak kembali dilaksanakan pada 2020 untuk mengganti pejabat yang dilantik pada 2015. Pemilihan pengganti kepala daerah hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022, dan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 diganti pada 2023.

"Pada prinsipnya kami tak ingin memotong masa jabatan kepala daerah dan memperpanjang masa jabatan pelaksana tugas," kata Rambe Kamarul Zaman, kemarin. Supaya persiapan Pilkada serentak nasional lebih matang, maka DPR menetapkan tiga putaran pemungutan suara. "Kita tidak bisa kalau perubahan drastis, serentak nasional pada 2020. Kami siapkan supaya digelar saat pendidikan politik sudah maju di tahun 2027," kata Rambe.

Meski disetujui sepuluh fraksi DPR, Partai Kebangkitan Bangsa memberikan catatan khusus terkait pelaksanaan Pilkada serentak nasional. PKB menolak penyelenggaraan Pilkada serentak di seluruh provinsi, kota, dan kabupaten pada tahun 2027.

"PKB minta agar Pilkada serentak nasional tak ditunda sampai 10 tahun lebih. Jadi diselenggarakan 2022," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, 17 Februari 2015.

PKB mengusulkan agar DPR meninjau kembali pasal 201 ayat (5), (6), (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 karena dianggap tak efisien. "Kita harus menertibkan kalender politik dalam waktu cepat. Konsekuensi adanya pelaksana tugas dalam pemilihan tahun 2022 dan 2027 juga sama saja," kata Abdul Malik.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi Titi Anggraini mengusulkan Pilkada serentak nasional digelar 2021. Dengan begitu, siklus pemilu dan pilkada akan. "Idealnya dibuat siklus lima tahunan supaya tak terlalu dekat dengan pemilu 2019 dan ada persiapan," kata Titi. Dengan begitu, masa jabatan kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2018 terpotong dua tahun. "Tak masalah demi menata demokrasi jadi lebih teratur. Mereka pasti paham," kata Titi.

Walaupun perdebatan terus bergulir, pemerintah yakin jadwal Pilkada serentak nasional akan berubah sesuai putusan susunan DPR dan kabinet anyar yang terpilih pada pemilu legislatif 2019. "Itu tergantung permintaan DPR baru. Yang penting jadwal pasti yaitu pada 2015 dan 2017," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...