Komisi II dan Pemerintah akhirnya menyetujui pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan serentak pada 2015. Kesepakatan dua penyelenggara negara itu termaktub dalam kesepakatan final revisi UU Pilkada 2014.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Mustafa Kamal menerangkan, ada 13 poin penting dalam revisi tersebut.
Berikut 13 poin hasil revisi UU Pilkada:
1. Pemilihan kepala daerah dilakukan secara berpasangan, seorang calon kepala daerah dan seorang calon wakil kepala daerah.
2. Uji publik dihapus. Hal itu menjadi domain partai politik (Parpol) dan gabungan Parpol. Salah satu fungsi Parpol adalah melakukan rekrutmen calon pemimpin.
3. Penguatan pendelegasian kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada.
4. Syarat pendidikan tetap yakni minimal SLTA/sederajat.
5. Syaratan usia tetap seperti yang tercantum dalam UU PIlkada, yakni minimal 25 tahun untuk bupati/wali kota dan 30 tahun untuk gubernur.
6. Syarat dukungan penduduk calon perseorangan ditingkatkan 3,5 persen. Syarat calon kepala daerah dari partai politik harus memenuhi 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara parpol atau gabungan parpol.
7. Ambang batas kemenangan calon yakni dengan perolehan suara terbanyak. Hal itu atas alasan efisiensi dan calon sudah memiliki legitimasi yang cukup dengan dinaikkannya syarat dukungan.
8. Soal wakil, sesuai dengan paket yakni satu orang calon kepala daerah dan satu calon wakil kepala daerah.
9. Jadwal pilkada serentak akan diadakan dalam beberapa tahap. Tahap pertama, Desember 2015 untuk akhir masa jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Tahap kedua pada Februari 2017 untuk akhir masa jabatan semester kedua 2016 dan seluruh AMJ 2017. Tahap ketiga, Juni 2018 untuk AMJ 2018 dan 2019. Lalu pilkada serentak nasional akan dilaksanakan pada 2027.
10. Penjabat kepala daerah akan diisi oleh penjabat (pj) sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
11. Tambahan, syarat calon kepala daerah tidak pernah dipidana disesuaikan dengan putusan MK dan Perppu.
12. Penyelesaian hasil perselisihan, MK menangani sampai dibentuk lembaga peradilan khusus sebelum 2027.
13. Pembiayaan Pilkada ditanggung APBD dibantu APBN.
Kolega Mustafa di Komisi II, Arif Wibowo mengatakan, poin-poin penting dalam hasil revisi bersama dengan Kemendagri itu akan berakhir di sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU. "Akan disahkan, besok (17/2) dalam paripurna," kata legislator dari PDI Perjuangan ini, Senin (16/2).
Revisi UU Pilkada 2014 menghasilkan kesepakatan final. Komisi II DPR RI setuju pelaksanaan pilkada serentak mulai dilakukan pada 2015. Namun, bakal diselenggarakan dengan bergelombang.
Wakil Ketua Komisi Bidang Pemerintahan itu, Mustafa Kamal menerangkan, rampungnya proses revisi beleid terkait pilkada, membutuhkan paripurna agar disahkan menjadi UU. Jika sesuai penjadwalan, Selasa (17/2) adalah paripurna terakhir sebelum anggota dewan reses.
Dikatakan olehnya, proses perevisian UU Pilkada 2014 bersama pemerintah menghasilkan kesepahaman bersama. "Adalah 13 poin penting yang berhasil diubah dan disepakati," kata dia di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (16/2).
Adapun poin paling penting dari perevisian UU Pilkada 2014 ialah soal waktu pelaksanaan. Kesepahaman Komisi II dan Mendagri setuju menetapkan jadwal pilkada dengan serentak pada 2015 seperti jadwal semula.
Hanya saja, pelaksanaannya dilakukan dengan cara bertahap. Kata dia, tahap pertama dilaksanakan pada Desember 2015. Itu untuk wilayah dengan masa jabatan kepala daerah yang akhir masa jabatannya (AMJ) berakhir 2015 dan sampai di semeser pertama 2016.
Tahap dua, pilkada serentak pada Februari 2017, yang dilak-sanakan untuk wilayah dengan AMJ kepala daerah di semest-er ke dua 2016 dan 2017. Sedangkan tahap ke tiga, pilkada serentak terjadi pada Juni 2018 yang dilaksanakan di semua wilayah kepala daerah dengan AMJ 2018 dan 2019. Pengaturan tahapan pilkada serentak itu, dimaksudkan agar diperoleh waktu pelaksanaan pilkada serentak yang jatuh p-ada 2027. - Republika