Rapat parpurna DPR RI akhirnya mengesahkan Perppu Pilkada Langsung. Artinya hak warga memilih calon kepala daerah batal diwakilkan kepada DPRD.
Pengesahan dilakukan setelah pimpinan rapat Agus Hermanto menanyakan kepada masing-masing fraksi. Rapat berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
"Kami akan menanyakan kepada fraksi dan anggota dewan apakah Perpou No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 22 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang peru ahan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dapat disetujui disahkan menjadi UU," kata Agus.
Masing-masing fraksi menjawab setuju meski ada beberapa interupsi bersifat masukan. Rata-rata, masing-masing frakai menyatakan persetujuannya.
Fraksi Golkar, Gerindra PAN, PKB, PKS, PPP dan NasDem menjadi fraksi yang memberi catatan untuk Perppu Pilkada dan Perppu Pemda. Fraksi Hanura tak memberi catatan namun meninterupsi karena menurut mereka sebaiknya catatan-catan diberikan pada forum berbeda, sebab paripurna hanya soal setuju atau tidak setuju, tanpa ada catatan.
Setelah kembali menanyakan persetujuan, Agus langsung mengetuk palu.
Sebelumnya, dalam laporannya, Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman memastikam secara prinsip fraksi-fraksi menerima Perppu untuk disahkan dalam paripurna. Untuk itulah, setelah disahkan, Rambe berharap pemerintah bisa segera mengundangkan Perppu tersebut sehingga bisa dilakukan revisi secepatnya.
"Kesepakatan bahwa permasalahan Perppu memerlukan perbaikan sesegera mungkin. Komisi II akan mengajukan RUU selanjutnya untuk diselesaikan dalam masa sidang sekarang," kata Rambe.