Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelaksanaan pendaftaran bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dimulai pada 26 Februari hingga 3 Maret 2015. Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Pusat Arief Budiman di Jakarta, Rabu (14/1/2015).
"Pendaftaran bakal calon akan dimulai tanggal 26 Februari sampai 3 Maret, oleh karena itu kami menargetkan setidaknya tiga draf Peraturan KPU dapat disahkan paling lambat 26 Januari karena ada waktu satu bulan untuk
sosialisasi sebelum pendaftaran dimulai," kata Arief dalam Rapat Koordinasi dengan 34 KPU provinsi di Gedung KPU Pusat Jakarta.
Dalam draf peraturan terkait pencalonan pilkada, KPU menyusun sejumlah peraturan persyaratan bakal calon yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay menjelaskan, keputusan KPU dalam menetapkan bakal calon tersebut didasarkan pada prinsip konsistensi yang dibangun mulai sejak tahapan pendaftaran bakal calon, uji publik hingga pendaftaran calon.
"Dalam PKPU ini kami mencoba membangun kualitas calon dan calon itu harus konsisten sejak awal, sehingga kami berpandangan bahwa seharusnya pencalonan itu tidak berubah-ubah," jelas Hadar.
Dalam Perppu dijelaskan mengenai persyaratan dukungan untuk partai politik, gabungan partai politik dan calon perseorangan hanya untuk tahapan pendaftaran calon. Persyaratan tersebut juga digunakan KPU untuk proses pendaftaran bakal calon, yakni untuk parpol dan gabungan parpol sekurang-kurangnya harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pada pileg.
Di Perppu diatur bahwa, calon perseorangan sedikitnya memiliki dukungan empat persen dari jumlah penduduk untuk kabupaten-kota dan tiga persen jumlah penduduk untuk tingkat provinsi.
Untuk calon perseorangan gubernur dengan provinsi berpenduduk dua juta, minimal dukungannya 6,5 persen, provinsi berpenduduk 2-6 juta minimal dukungan 5 persen, provinsi berpenduduk 6-12 juta minimal dukungan 4 persen dan provinsi berpenduduk lebih dari 12 juta minimal dukungan 3 persen.
Sedangkan untuk calon perseorangan bupati-wali kota dengan daerah berpenduduk 250 ribu harus didukung paling sedikit 6,5 persen, 250 ribu-500 ribu penduduk minimal lima persen, 500 ribu-satu juta penduduk minimal empat persen serta kabupaten-kota dengan penduduk lebih dari satu juta minimal memperoleh dukungan tiga persen.
Terkait syarat dukungan bakal calon perseorangan tersebut, KPU menetapkan bakal calon harus menyertakan dukungan lima persen dari ketentuan persyaratan calon tersebut.
"Jadi, untuk pendaftaran bakal calon dari perseorangan itu harus menyertakan dukungan sedikitnya lima persen dari syarat tiga persen jumlah penduduk untuk provinsi yang penduduknya lebih dari 12 juta. Kalau dihitung itu tidak sampai 20 ribu dukungan," ujar Hadar. Metrotvnews