E-Voting Akan Digunakan di Pemilu Indonesia

Jawaban Ketua KPU - Belum lama ini Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menemukan alat e-Voting untuk digunakan dalam pemilu. Kapan inovasi teknologi ini bisa diterapkan di Indonesia?

"Kita tunggu aturannya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan di Restoran Kopi Deli, Jl Sunda, Menteng, Jakpus, Kamis (28/8/2014).

Menurutnya, konsep e-Voting masih sulit diterapkan di Indonesia dalam waktu dekat. Sebab tidak mudah meyakinkan mindset masyarakat, dan juga para peserta pemilu tentang pemilu yang jujur dan adil.

"Butuh waktu untuk mempersiapkan masyarakat dan alatnya karena semua stakeholder harus menyepakati bahwa e-Voting itu bisa digunakan dan dipercaya. Jangan sampai nanti ada pihak yang jadi tidak percaya untuk memenangkan kelompok tertentu," sambungnya.

Sistem e-Voting merupakan sebuah sistem digital yang bisa digunakan mulai dari tahap pembuatan surat suara, pengiriman, pemungutan suara, penghitungan hingga tabulasi ke data center. Sayangnya menurut Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT, Andrari Grahitandaru, penerapan sistem e-Voting ini masih terkendala payung hukum berupa undang-undang.

"Saat ini e-Voting masih dalam tahap pembahasan RUU. Sedangkan legalitas itu harus diakomodir di dalam UU Pemilu," ujarnya di Gedung BPPT, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (23/7) lalu.

Ada 5 syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar sistem e-Voting ini bisa berjalan. Syaratnya yakni kesiapan teknologi, kesiapan pembiayaan, kesiapan penyelenggara, legalitas dan kesiapan masyarakat. - DetikNews

Selengkapnya

Kubu PKS Masih Ngotot Bentuk Pansus Pilpres

Bukan Soal Merecoki PKS Ngotot Bentuk Pansus Pilpres - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap ngotot agar panitia khusus pemilu presiden (pansus pilpres) tetap terbentuk. Namun, mereka membantah wacana pembentukan pansus sebagai upaya mengganggu hasil pemilu yang telah final.

"Sesungguhnya yang diinginkan bukanlah masalah merecoki yang sudah terpilih, anggota legislatif maupun presiden. Kita mempunyai sebegitu banyak catatan, baik itu pelaksanaan pileg maupun pilpres" ujar Anggota Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Menurutnya, catatan-catatan ini harus dipertanggungjawabkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia pun menilai, hal ini menggambarkan kualitas pemilu yang terus menurun di tiap waktu.

"Kecenderungannya semakin tidak baik, ukurannya adalah pelanggaran yang semakin banyak juga prosentase kepesertaan. Pilpres kali ini adalah prosentase terendah kepesertaan warga negara dalam pilpres. Padahal, hanya ada dua calon," jelasnya.

Ia pun menegaskan upaya pembentukan pansus tidak berupaya menganulir hasil pemilu lalu. Namun, semua itu untuk memperbaiki prosesi pemilu selanjutnya.

"Dalam rangka memperbaiki beragam hal. Untuk memperbaiki catatan sisi negatif, sisi yang kurang, sisi yang belum profesional, dari peninggalan pileg dan pilpres kemarin," bebernya. (MetroNews)

Selengkapnya

MK Tolak Semua Gugatan Kubu Capres Prabowo

Penantian panjang menunggu keputusan ini berakhir di palu yang diketuk Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. Putusan inilah yang mengundang rasa penasaran rakyat seantero negeri belakangan kemarin . 

Saking penasarannya, mereka bahkan menggelar nonton bareng alias nobar jalannya sidang putusan gugatan Pilpres dari mulai kafe hingga pangkalan ojek.

"Menolak seluruh permohonan pemohon. Kesepakatan diambil pada Kamis 21 Agustus 2014 pukul 20.44 WIB oleh 9 hakim konstitusi," ucap Hamdan sambil mengetok palu sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Keputusan MK ini pun disambut gembira oleh tim hukum Jokowi-JK. Bagi Ketua Tim Hukum Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan, kemenangan Jokowi-JK dalam Pilpres 2014 kini tak dapat ditawar-tawar lagi.

"Sudah sah Jokowi presiden sejak putusan ini, karena putusan MK final and binding,” kata Trimedya di gedung MK, Jakarta.Dan sang presiden terpilih, Jokowi sendiri menyadari arti keputusan MK ini. Bersama wakilnya JK, pria yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu pun bersiap membentuk perencanaan pemerintahan mereka kelak.

“Ini akan membuka sebuah kesempatan bagi kami berdua untuk segera menyiapkan, segera merencanakan untuk pemerintahan baru kami,” tutur Jokowi dalam konferensi persnya di Taman Suropati, Jakarta.

Pasangan ini pun mengaku tak membutuhkan langkah rekonsiliasi dengan lawannya, Prabowo-Hatta. Bagi Jokowi-JK, Prabowo-Hatta adalah sahabat.

"Rekonsiliasi apa? Nggak ada masalah. Kita ini sahabat yang baik. Pak Prabowo dan Pak Hatta itu sahabat baik kami. Kami sangat bersahabat. Sahabat bisa ketemu kapan pun. Tidak ada masalah," ujar Jokowi.

Dan di belahan lain, Prabowo mengumpulkan para petinggi parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih di Hotel Grand Hyatt. Selain pimpinan parpol pendukung Prabowo-Hatta, pada pertemuan kali ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh atau kader dari partai koalisi.

Tak cuma Jokowi-JK, usai mendengar ketukan palu hakim konstitusi, kubu Prabowo-Hatta pun menggelar konferensi persnya. Namun justru Prabowo dan Hatta tak menghadiri konferensi pers tersebut.

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, Prabowo-Hatta tengah membesuk para pendukungnya yang terluka saat bentrokan massa Kamis siang.

"Perlu kami sampaikan bahwa Prabowo-Hatta dan ketua umum partai koalisi sedang menuju ke rumah sakit untuk membesuk beberapa orang yang menjadi korban pada hari ini berjuang demi keadilan kebenaran. Kami semua ini mewakili," ujar Idrus.

Kubu Prabowo-Hatta melalui juru bicaranya, Tantowi Yahya menyatakan, menerima putusan MK ini. Namun bukan berarti tuntutan proses hukum berakhir. Keputusan MK dinilai mencederai keadilan negeri.

Sementara itu, sebagai pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat ketuanya Husni Kamil Manik menyatakan, meskipun MK menolak gugatan Prabowo-Hatta, namun bukan berarti mendukung Jokowi-JK.

"Tidak ada soal puas atau tidak puas, tapi kami berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya," ucap Husni di Gedung MK, Jakarta.

Dalam putusannya, MK menyatakan, gugatan Prabowo-Hatta atas dugaan kecurangan terhadap hasil nol suara di 665.905 tempat pemungutan suara (TPS) tak berdasar. Sementara perolehan suara nol, menurut MK, ternyata bukan saja dialami oleh pemohon tetapi juga dialami oleh pihak terkait, dalam hal ini pasangan Jokowi-JK, di 17 TPS di Kabupaten Sampang, Madura.

"Mahkamah menilai bahwa pihak tertentu yang membuat saksi pemohon takut atau tidak berani, merupakan dalil yang tidak jelas,” demikian dibacakan dalam putusan MK.

Jebol Kawat Berduri
Jauh sebelum palu diketuk, kawat-kawat berduri dihamparkan sepanjang 500 meter, barisan polisi bertameng dan anjing penjaga juga bersiaga di depan gedung megah yang menjadi lokasi tempat sidang putusan berlangsung. Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat itu disterilisasi.

Di balik hamparan kawat duri itu 8 ribuan demonstran berkumpul menyuarakan dukungannya kepada pasangan Prabowo-Hatta. Demi bisa merangsek masuk ke gedung MK, mereka bahkan berusaha menjebol kawat berduri. - Tempo

Selengkapnya

Putusan Akhir Sidang Sengketa Pilpres 2014

Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8) siang, dijadwalkan membacakan putusan akhir atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh pasangan capres/cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Selain pasangan tersebut, masyarakat juga menunggu dan mereka-reka putusan akhir apa gerangan yang akan diambil oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan seberapa besar peluang gugatan Prabowo-Hatta itu dikabulkan oleh mahkamah tersebut.

Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian khusus pada rencana pembacaan putusan sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 oleh MK. Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, terkait rencana pembacaan putusan tersebut SBY menunda keberangkatan ke Papua dalam rangka "Sail Raja Ampat", yang diagendakan Kamis (21/8).

Menurut pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sejauh ini belum memberikan bukti-bukti kuat. Mereka lebih banyak menghadirkan saksi yang memberikan keterangan berdasarkan mendengar keterangan pihak lain. Jadi tidak melihat, mendengar dan mengalami sendiri.

Keterangan saksi seperti itu kurang kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014. "Yang lebih banyak dipersoalkan Prabowo-Hatta hanyalah persoalan jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dan pembukaan kotak suara oleh KPU," kata Karyono.

Bila yang dipersoalkan hanya DPKTb dan pembukaan kotak suara, ujarnya, maka materi gugatan Prabowo-Hatta masih lemah. Apalagi, hal itu juga sudah diklarifikasi oleh pihak termohon yakni KPU.

Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago memprediksi ada tiga kemungkinan MK akan memutuskan sengketa pilpres pada 21 Agustus. Pertama, menerima gugatan termohon (Prabowo-Hatta). Namun, putusan ini tetap berisiko tinggi terhadap kestabilan politik, terutama menyangkut pendukung Jokowi yang mempertanyakan keputusan tersebut.

Kedua, menolak semua gugatan Prabowo-Hatta. Putusan MK tersebut tetap akan membuat suasana politik menjadi gaduh, memanas dan mengancam stabilitas politik. Ketiga, memenuhi sebagian gugatan Prabowo-Hatta, dengan konsekuensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Provinsi atau semua TPS di Papua atau sebagian TPS di Indonesia.

"Saya berkeyakinan amar putusan MK tanggal 21 Agustus, mengambil opsi ketiga," ujar Pangi. Itu dilakukan sebagai keputusan kompromi atau jalan tengah, untuk mengakomodir kepentingan kedua belah pihak. "Ketika MK tidak mengambil jalan tengah tentu akan membuat suasana gaduh, mengancam kesatuan bangsa yang berujung konflik horizontal artinya putusan MK berisiko besar membuat rakyat terbelah," katanya.

Menurut Pangi, publik merindukan keputusan yang memenuhi rasa keadilan dan yang mengakomodir kepentingan kedua belah pihak. Menurutnya, MK jangan terjebak pada angka- angka semata.

"Ini ujian besar bagi hakim MK atas pertaruhan independensi, objektifitas, faktual hukum dan realitas sehingga amar putusan atau vonis MK betul betul memenuhi rasa keadilan," katanya.

Anggota DPD RI asal Bali I Wayan Sudirta berpendapat, melihat proses persidangan sengketa Pilpres di MK selama sebulan ini, gugatan Prabowo-Hatta bisa jadi akan ditolak. Sebab, pembuktian perhitungan suara, kesaksian, dan kecurangan yang disebut terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ternyata lemah, terutama terkait dengan 8,4 juta suara yang disengketakan.

Menurut Wayan, sepanjang sejarah MK belum pernah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) dalam kasus sengketa Pileg dan Pilpres, kecuali dalam Pilkada. "Kalau dalam Pilkada ada PSU di beberapa tempat. Juga saya tidak melihat ada TSM, kecuali dilakukan oleh incumbent. Saksi juga tak bisa menegaskan katanya-katanya. Jadi, siapa yang curang itu tidak jelas," ujarnya.

Meski demikian dia mengakui bahwa dalam Pilpres itu bisa saja ada kekurangan, tapi tak akan menggagalkan hasil Pilpres. Apalagi Prabowo-Hatta tak bisa membuktikan jumlah yang dicurangi itu di mana dan berapa. "Kalau pun ada jumlahnya tak sampai 8,4 juta dan pasti tak akan bisa menggungguli perolehan suara Jokowi-JK," katanya.

*Percayakan Kepada MK*

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum selaku pihak Termohon memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada lembaga pimpinan Hamdan Zoelva itu. Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, sejak awal KPU yakin bahwa Majelis Hakim Konstitusi bisa bekerja sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

"Kami selalu mengikuti apapun yang harus kami lakukan dalam persidangan itu. Selalu juga menilai dinamika apa yang ada di persidangan itu. Jadi, kami juga menanti apa yang menjadi putusan mereka," katanya.

Husni mengaku tidak ingin berandai-andai dengan hasil keputusan yang akan dikeluarkan oleh MK, menyangkut menolak atau menyetujui permohonan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pasalnya, KPU juga masih menunggu apa yang bakal diputuskan oleh MK atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini.

Dia juga menyatakan tak memiliki persiapan khusus menjelang dibacakannya putusan sengketa (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). "Enggak, enggak ada."

Capres pihak Pemohon, Prabowo Subianto tampaknya tidak peduli disebut tak legowo karena dirinya tidak mau menerima hasil putusan KPU atas pemilihan presiden. "Saya disebut tidak legowo tidak masalah. Tapi bagaimana tanggung jawab saya terhadap saudara-saudara saya dan puluhan juta yang memilih saya terhadap kecurangan ini?" katanya.

Dia juga masih optimistis bahwa para hakim di MK akan menetapkan keputusan yang sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya. Jika hasil tersebut masih belum sesuai dengan harapannya, Prabowo mengaku masih memiliki jalan lain yang akan ditempuh. "Kami akan ke PTUN. Kekuatan politik kami masih sangat kuat, di DPR RI, DPRD dan seluruh Indonesia," kata Prabowo menegaskan.

Prabowo menyatakan, gugatan Pilpres 2014 ke MK bukan karena dia tidak menerima hasil pilpres, tetapi ingin membuktikan telah terjadi kecurangan dalam pesta demokrasi 2014. Pihaknya tidak ingin lahirnya suatu pemerintahan dari kebohongan atau kecurangan, karena akan memerintah dengan tidak benar dan dikhawatirkan ditinggalkan rakyatnya.

"Manakala kecurangan sudah diketahui rakyat, pemerintah tidak akan dipercaya oleh rakyat," katanya. Ia berharap, Koalisi Merah Putih dapat terus kompak dan berjuang mendapatkan keadilan.

Mantan Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD, tidak mau memberikan prediksi terkait putusan MK dalam gugatan hasil Pilpres 2014. Sebagai mantan hakim MK, dirinya tidak bisa memberikan pernyataan soal peluang itu akan dikabulkan ataukah tidak.

"Yang tahu itu hakim, dan baru akan ketahuan hari Kamis. Enggak boleh (diprediksikan), mantan hakim nggak boleh komentar," katanya. "Soal kekurangan bukti pihak Pemohon dianggap masih wajar. Sering terjadi di setiap sidang, hakim memberi catatan," katanya.

Sementara itu Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan menghormati putusan yang akan dikeluarkan MK terkait PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014. "Kita hormati MK dan percaya pada MK," katanya. 

Dia memastikan dirinya tidak akan menghadiri acara putusan MK Kamis siang. Namun mantan Wali Kota Solo itu mengaku akan tetap memantau situasi di MK dari Balai Kota saja. 

Jokowi juga menyebutkan tidak memberikan instruksi maupun arahan apapun kepada para relawan dan pendukungnya menghadapi putusan MK. "Enggak ada, enggak ada apa-apa. Relawan kami sudah tahu, mereka di rumahnya masing-masing." 

Sejauh ini situasi keamanan menjelang putusan MK masih kondusif. Meski demikian Polda Metro Jaya siap dengan segala upaya antisipasi terhadap kemungkinan terburuk, termasuk keamanan para hakimnya. "Ada empat polisi yang mengawal setiap hakim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.

Dia juga menambahkan, Polda Metro Jaya tidak melarang unjuk rasa saat MK membacakan putusan hasil sidang sengketa Pilpres nanti. "Kalau ada unjuk rasa akan tetap kami amankan, asal ada pemberitahuan."

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan bahwa status kesiagaan untuk Jakarta Siaga 1. Namun demikian, warga masyarakat tidak perlu cemas perihal peningkatan status kesiagaan ini. Silahkan beraktivitas seperti biasa pada hari Kamis.

Masyarakat juga tentu berharap "persatuan dan kesatuan bangsa tidak terpecah hanya karena putusan MK" karena jika itu terjadi bangsa ini harus membayarnya dengan sangat mahal. (Antara)

Selengkapnya

Hasil Keputusan MK Soal Sengketa Pilpres

Pembacaan "hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK)" tentang perselisihan hasil pemilu (pemilihan umum) yang diajukan oleh kubu pasangan capres cawapres no 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajassa sesuai jadwal yang telah ditetapka oleh MK adalah pada hari Kamis tanggal 21 September tahun 2014 ini.

Jalannya "sidang sengketa hasil pilpres 2014" dimulai tanggal 6 agustus untuk mendengarkan keterangan lisan dari pemohon yaitu capres no 1 Prabowo Hatta. Masalah yang diajukan pemohon antara lain adalah tuduhan telah terjadi"kecurangan pemilu presiden 9 Juli 2014 yang terstruktur,sistematis dan massif".

Selain itu isi pokok dasar inti permasalahan permohonan pengajuan keberatan atas Hasil Pilpres 2014 Yang Memenangkan Pasangan No 2 Jokowi-JK yang diumumkan secara resmi tanggal 22 Juli 2014 kemarin adalah bahwa pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Hatta Rajasa mengajukan protes atas dugaan kecurangan di lebih dari 55.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia, dalam permohonan setebal 147 halaman.

Sehingga atas dasar "kecurangan pilpres 2014" yang tersebut diatas, kubu dari Prabowo Hatta meminta KPU Komisi Pemilihan Umum untuk menggelar "pemungutan suara ulang di 33 provinsi" dan "membatalkan rakapitulasi suara resmi KPU yang memenangkan Jokowi-JK".

Keputusan MK Hasil Sengketa Pilpres 21 Agustus 2014

*Tahapan proses sidang Mahkamah Konstitusi* selanjutnya adalah terkait perkara "Perselisihan Hasil Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden 2014" adalah tentang proses perbaikan permohonan sebelumnya. Dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan dari pihak terkait, dan"Bawaslu" serta pembuktian dari sejumlah saksi. 

MK menjadwalkan sidang lanjutan dengan menghadirkan 50 saksi dalam satu waktu. Dokumen-dokumen yang disiapkan oleh KPU dalam sidang berikutnya, tentu dokumen hasil penghitungan dan rekapitulasi suara yang diperoleh berjenjang. Dokumen yang disiapkan sertifikat penghitungan suara secara berjenjang dan rekapnya, mulai C1 (TPS), D1 (Kelurahan), DA1 (Kecamatan), DB1 (Kab/kota), DC1 (provinsi), DD1 (pusat).

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi
"Saksi-saksi sidang perselisihan pilpres 2014" ini juga dihadirkan dan didengarkan oleh Majelis Hakim Konstitusi di MK di beberapa sidang yang digelar tersebut. Saksi dari pihak pemohon kubu Prabowo banyak saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait dengan kecurangan pemilihan umum presiden 9 Juli 2014 yang lalu.

Tak kurang dari 75 saksi dari berbagai daerah diajukan kubu Prabowo-Hatta. Secara bergantian para saksi ditanyai dan memberikan keterangan di persidangan. Namun sejumlah saksi dinilai tak bisa memberikan keterangan yang substansial atas "pokok materi permohonan gugatan kecurangan masif pilpres" dan juga permasalahan yang diajukannya.

Di antara sekian banyak saksi, "Novela Nawipa" yang mengaku sebagai saksi mandat asal Paniai, Papua, menjadi sorotan karena gayanya. Novela mempersoalkan tak adanya pemungutan suara di Kampung Awabutu, Paniai.

Belakangan saksi dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pemungutan suara di Kampung Awabutu dilaksanakan di Distrik Paniai Timur, dengan sistem ikat dan noken, sesuai kesepakatan bersama.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi

Tak hanya Papua, kubu Prabowo-Hatta juga menggugat terjadinya kecurangan di sejumlah daerah. Antara lain di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, dengan klaim kecurangan di seluruh Indonesia mencapai 50 juta suara. 

Tudingan itu dibantah KPU karena dinilai tidak didasari fakta yang jelas. Tak hanya puluhan saksi, berpuluh-puluh kotak dokumen yang diajukan sebagai bukti gugatan pasangan Prabowo-Hatta juga terus berdatangan ke MK.(indonesia.baru.liputan6.com).

"Bukti kecurangan pemilu presiden" dari kubu Prabowo Hatta yang diajukan antara lain adalah bukti untuk memperkuat kesimpulan dan lampiran atas kacurang pilpres 2014 ini, diantaranya seperti "formulir C1, DA, DB, surat rekomendasi Bawaslu dan sejumlah rekaman video yang berisi dugaan kecurangan pemilu".

Putusan MK Soal Gugatan Sengketa Pilpres
Tanggal 6 Agustus MK telah memulai serangkaian persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Presiden (Pilpres) tahun 2014. Pilpres 9 Juli yang lalu telah menghasilkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan calon presiden dan calon wakil presiden pasangan No 1 Jokowi-Jusuf Kalla.

Dan nanti pada Hari Kamis 21 Agustus tahun 2014 Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara yang merupakan gugatan dari calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu. Keputusan akhir final MK tentang penyelesaian sengketa pemilu akan mempunyai kekuatan hukum dan mengikat. Tidak ada ruang penyelesaian lain setelah itu. 

Oleh karena itu, sebagai bagian dari sebuah negara yang menjadikan hukum sebagai panglima, kita sebagai warga negara tentu wajib menghormati apa pun keputusan hukum majelis hakim konstitusi kelak. 

Namun, yang ingin kita beri garis bawah ialah keyakinan hakim dalam pengambilan keputusan nanti semestinya sejalan dengan keyakinan rakyat. MK ialah penjaga terakhir untuk membawa Republik ini semakin matang mengelola konflik-konflik politik.

Ketika MK taat pada bukti dan hati nurani, keputusannya akan makin dihormati. Ketika MK patuh pada suara rakyat yang mengawasi, keputusannya akan kian memberi jalan terang bagi perjalanan demokrasi yang lebih beradab.

Berikut adalah pernyataan dari Pangi Syarwi Chaniago selaku Pengamat Politik dari Universitas Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta seperti berita yang dilansir dari Sindonews yang memprediksikan akan hasil akhir dari keputusan final Mahkamah Konstitusi atas sidang sengketa hasil pemilu 2014 ini.

Putusan MK Soal Gugatan Sengketa Pilpres 2014

Putusan akhir MK atas perselisihan hasil pemilihan umum presiden 9 Juli 2014 kemungkinan akan ada tiga hal yaitu :

  * *MK mengabulkan permohonan gugutan Prabowo- Hatta dengan membatalkan keputusan KPU* dan menetapkan hasil penghitungan yang benar menurut versi MK serta *MK menyatakan Prabowo-Hatta menjadi presiden-wakil presiden terpilih 2014*.
  * *MK menolak permohonan pemohon dan menyatakan Jokowi-JK tetap sebagai presiden-wapres terpilih*karena tidak dapat membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
  * *MK memerintahkan pemungutan suara ulang di daerah-daerah tertentu atau sebagian provinsi, bahkan seluruh wilayah Indonesia*.Majelis hakim konstitusi tentu akan memutus berdasarkan keyakinan, sesuai dengan hati nurani. Suara hati nurani hakim ialah suara Tuhan. Bukankah hakim dianggap sebagai wakil Tuhan di muka bumi?Suara rakyat juga suara Tuhan. 

Vox populi, vox dei. Oleh karena itu, bukan hal yang terlalu istimewa bila kelak keyakinan hakim ketika memutus perkara perselisihan hasil Pilpres 2014 sejalan dengan keyakinan rakyat.

*Keputusan MK terhadap perselisihan hasil pilpres* sesungguhnya merupakan kemenangan rakyat, yang sudah semestinya menjadi tujuan akhir pilpres.

Apapun hasilnya semoga kedua pihak dan para pendukungnya akan menerima hasil keputusan sidang MK ini dengan hati yang lapang. Semoga saja hal ini akan terlaksana walau juga dirasa cukup sulit pula. (Diolah dari berbagai macam sumber pemberitaan media online).

Lalu bagaimana pendapat rekan-rekan atas keputusan MK ini nantinya...? Kita tunggu bersama tanggal 21 Agustus 2014 nanti -  Sumber : http://hamizanupdate.blogspot.com/

Selengkapnya

Hasil Pemilu Presiden 2014 Mahkamah Konstitusi

Sejak 6 Agustus lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan serangkaian persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.

Pada tanggal 21 Agustus mendatang, MK akan memutus perkara yang merupakan gugatan dari calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu. 

Pengamat Politik dari Universitas Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago memprediksi tiga kemungkinan vonis hakim MK atas perkara tersebut. 

Pertama, kata dia, MK mengabulkan permohonan gugutan Prabowo- Hatta dengan membatalkan keputusan KPU dan menetapkan hasil penghitungan yang benar menurut versi MK serta menyatakan Prabowo-Hatta menjadi presiden-wapres terpilih.

"Kedua, MK menolak permohonan pemohon dan menyatakan Jokowi-JK tetap sebagai presiden-wapres terpilih karena tidak dapat membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif," tutur Pangi, Sabtu 16 Agustus 2014. 

Ketiga, lanjut Pangi, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di daerah-daerah tertentu atau sebagian provinsi, bahkan seluruh wilayah Indonesia.

Pangi mengatakan dari tiga opsi tersebut, yang paling masuk akal adalah opsi ketiga. "Namun pelaksanaan pemungutan suara ulang bukan di seluruh TPS, namun lebih banyak di beberapa provinsi.  Di Papua kemungkinan bisa di semua TPS," katanya. 

Dia mengatakan, pemungutan suara ulang menjadi keniscayaan karena kecurangan pada pilpres terlihat nyata. - Sindonews

Selengkapnya

Novela Nawipa, Saksi di Sidang Gugatan Pilpres

Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konsitusi berubah dari tegang menjadi penuh gelak tawa akibat kesaksian salah satu saksi Prabowo-Hatta.

Novela Nawipa adalah nama saksi Prabowo-Hatta yang menghebohkan sidang MK kemarin, Selasa (12/8/2014). Jawabannya yang spontan dan bernada unik, membuat seisi ruangan sidang dipenuhi tawa.

Namun, ternyata Novela merupakan calon legislatif dari Partai Gerindra untuk DPRD Dapil 1 Kabupaten Paniai pada Pileg lalu. Ia terdaftar di dalam pusat data Komisi Pemilihan Umum (www.kpu.go.id).

Selain itu Novela ternyata juga menjabat sebagai ketua Dewan Perwakilan Cabang Gerindra Kabupaten Paniai. Namun pada saat Pilpres menjadi di Paniai Timur untuk calon nomor urut 1, Prabowo-Hatta.

Perempuan kelahiran Wamena 14 September 1984 ini juga menekuni bisnis rumah, tanah dan emas sejak 2009. Ia juga memiliki gelar sarjana dari Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Sains dan Teknologi Jayapura.

Kesaksian Novela saat ditanya hakim-hakim MK memang sangat menarik perhatian. Masyarakat juga banyak mengomentari kesaksian Novela di media sosial.

Salah satu hal yang paling membuat tawa terpecah adalah saat Hakim Arif Hidayat menanyakan mengenai jarak antara kampung Novela dengan Distrik.

Semula Novela menjawab jaraknya 300 kilometer. Menyadari ucapannya salah, Novela kemudian meralatnya. "Maaf Pak, saya manusia bukan Tuhan, ada salah maksud saya 300 meter," kata Novela.

Hakim Arif lantas bertanya, dengan jarak yang tidak terlalu jauh apakah saksi melihat aktivitas pemilu di distrik tersebut. Novela menolak menjawab pertanyaan tersebut. "Saya tidak mau bicara itu. Saya mau bicara di kampung saya saja," ujar Novela.

Hakim Arif membalas jawaban tersebut, "Saya kacau ini kalau begini," ujar Arief. Mendengar celetukan seperti itu, Novela membalas. "Bapak kacau, saya lebih kacau Pak," ujar Novela (MetroTVnews)

Selengkapnya

21 Agustus - Keputusan MK Soal Gugatan Pilpres

Sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014, yang diajukan Prabowo-Hatta digelar hari ini.

Ketua MK Hamdan Zoelva saat membuka persidang mengatakan, sesuai dengan ketentuan undang-undang, pihaknya memiliki 14 hari kerja untuk merampungkan sengketa Pilpres 2014.

"Kita manfaatkan waktu ini sebaik-baiknya," kata Hamdan di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).

Hamdan menjelaskan, sidang hari ini adalah sidang pendahuluan dengan agenda penjelasan lisan dari pemohon, kubu Prabowo-Hatta. Selanjutnya adalah jawaban dari pihak termohon, KPU serta pihak terkait, Bawaslu dan kubu Jokowi-JK.

Pada 8-15 Agustus, adalah sidangan pembuktian dengan menhadirkan para saksi. Dan pada tanggal 18-20 Agustus hakim konstitusi akan memanfaatkannya dengan mempelajari dan menganalisis data dan fakta.

"Selanjutnya tanggal 21 Agustus, kami bacakan putusan," ujar Hamdan. *[Republika)

Selengkapnya

Agenda Acara Sidang Perdana Gugatan Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2014 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Rabu 6 Agustus 2014.

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, bahwa pada sidang perdana gugatan hasil pilpres, hakim konstitusi mendengarkan sejumlah penjelasan dari pihak pemohon, kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Mereka dikonfirmasi tentang materi gugatan yang diajukan. Proses itu, kata dia, merupakan proses yang biasa terjadi di tiap persidangan perdana di MK.

"Setelah itu MK memberikan nasihat-nasihat, diberikan oleh hakim. Mana tahu dalam permohonan secara formal ada yang harus diperbaiki atau ada yang harus disempurnakan," ujar Hamdan usai halal bi halal, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).

Lebih lanjut, dia mengatakan, setelah sidang perdana, masih ada kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonannya, apabila ada yang meski diperbaiki.

"Tapi kalau permohonan sudah dianggap cukup lengkap dan tidak perlu lagi ada perbaikan permohon. Pada prinsipnya masih ada kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki," tutupnya.

Selengkapnya

6 Agustus Sidang Perdana Gugatan Pilpres

Mahkamah Konstitusi tetap menyelenggarakan sidang perdana gugatan calon presiden dan wakil presiden pada Rabu, 6 Agustus 2014. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar mengatakan tidak ada perubahan jadwal sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu.

"Sidang pertama perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden tetap akan digelar pada Rabu, 6 Agustus 2014," kata Janedjri, saat dihubungi, Senin, 4 Agustus 2014.

Sebelumnya beredar informasi di kalangan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat serta Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi bahwa sidang perdana gugatan calon presiden akan dimajukan menjadi hari ini, atau Senin, 4 Agustus 2014. Alasannya, Mahkamah sudah cukup mempelajari gugatan pemohon, sehingga langsung mempercepat sidang dengan tidak memaksimalkan batas waktu.

Dihubungi terpisah, juru bicara tim advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, mengatakan pihaknya sudah dijadwalkan oleh Mahkamah untuk menjalani sidang perdana pada Rabu, 6 Agustus 2014. "Bukan sekarang, karena kami juga mempertimbangkan perbaikan permohonan dan segala macamnya," kata Habiburokhman.

Menurut dia, sidang perdana pada Rabu nanti akan dihadiri langsung oleh Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Habib optimistis gugatan timnya akan diterima Mahkamah. "Kami nantinya akan melakukan perbaikan permohonan sebelum sidang dimulai, dan pasti sangat optimistis hakim menyidangkan dengan obyektif."

Selengkapnya

Rachmawati Sukarnoputri Tolak Hasil Pilpres

Rachmawati Tolak Hasil Pilpres, Ini Tanggapan Kubu Prabowo-Hatta Rachmawati Sukarnoputri

Anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Didik Supriyanto menyambut baik sikap politik yang disampaikan oleh Rachmawati Soekarnoputri. Baginya, sikap itu merupakan bentuk protes untuk mencari keadilan dan kebenaran.

"(Rachmawati Soekarnoputri, red) telah memplokamirkan diri sebagai bagian daripada keadilan dan kebenaran yg saat ini mulai krisis," katanya di Jakarta, Kamis (31/7).

Menurutnya, pemilihan presiden (pilpres) bukan hanya sekedar persoalan menang dan kalah. Lebih dari itu, kata Didik, pilpres adalah mencari pemimpin lima tahun ke depan. Dimana tools-nya adalah pemilu yang demokratis dan harus dilakukan dengan jujur dan adil.

Sebelumnya, putri presiden Soekarno itu ikut menolak hasil pilpres 2014 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dugaan banyaknya kecurangan yang terjadi selama proses pilpres menjadi dasar argumentasi Rachma.

Dia mengatakan, kecurangan itu dilakukan oleh sebagian orang hanya untuk merebut kekuasaan. "Proses pilpres banyak kecurangan yang diperlihatkan oleh anak bangsa dalam mengambil momentum kekuasan," kata adik Megawati Soekarnoputri itu.

Rahma mengaku independen terkait pernyataan sikapnya. Sebagai anak bangsa, dia ingin menyelamatkan bangsa dan negara, bukan hanya sekedar menang dan kalah. Ia tidak ingin pemimpin Indonesia lahir dari proses yang penuh kecurangan. - Republika

Selengkapnya