Agenda Acara Sidang Perdana Gugatan Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2014 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Rabu 6 Agustus 2014.

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, bahwa pada sidang perdana gugatan hasil pilpres, hakim konstitusi mendengarkan sejumlah penjelasan dari pihak pemohon, kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Mereka dikonfirmasi tentang materi gugatan yang diajukan. Proses itu, kata dia, merupakan proses yang biasa terjadi di tiap persidangan perdana di MK.

"Setelah itu MK memberikan nasihat-nasihat, diberikan oleh hakim. Mana tahu dalam permohonan secara formal ada yang harus diperbaiki atau ada yang harus disempurnakan," ujar Hamdan usai halal bi halal, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).

Lebih lanjut, dia mengatakan, setelah sidang perdana, masih ada kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonannya, apabila ada yang meski diperbaiki.

"Tapi kalau permohonan sudah dianggap cukup lengkap dan tidak perlu lagi ada perbaikan permohon. Pada prinsipnya masih ada kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki," tutupnya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...